Breaking News

Menyoal Proyek Pengadaan dan Pemasangan Perlengkapan Jalan di BPTD Wilayah III Sumbar

Kasi Lalu Lintas Balai Pengelolaan Transportasi Darat Wilayah III Sumbar, bersam wartawan media ini, diruang kerjanya.

Internewss.com
Padang,(SUMBAR) -- Menurut Undang - undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang LLAJ, pasal 25 berbunyi, setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, alat penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat, dan alat pemberi isyarat lalu lintas. Kemudian pada pasal 22 nya berbunyi, jalan yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan laik fungsi jalan secara teknis dan administratif. 

Dalam aturan tersebut, terkandung makna penting menyangkut keselamatan nyawa manusia di jalan raya. Sehingga sudah seharusnya pihak terkait dengan peraturan ini melaksanakan dan menjalankannya. 
Seperti proyek pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan yang dikelola oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Propinsi Sumbar, sungguh penting manfaat nya bagi masyarakat, terutama yang beraktivitas di jalan raya. Karena proyek tersebut yakni meliputi pekerjaan rambu jalan, pengamanan jalan, dan keselamatan. Pekerjaan dimaksud seperti guard rail, paku marka, delinatorr, LPJU tenaga Surya, warning light, cermin tikung, marka putih dan kuning, rambu lalu lintas standart, Chevron, RPPJ, dan tiang F.
Proyek ini berlokasi di ruas jalan Lubuk Selasih sampai Surian, dengan nilai kontrak Rp. 1,5 Milyar, yang bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2020. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV. Pelangi, sebuah perusahaan dari Palembang, Kata Pery. P Pengawas proyek saat menjawab pertanyaan media ini seputar proyek yang dikerjakan CV Pelangi tersebut, diruang Kasi Lalin Lintas BPTD Wilayah III Sumbar, beberapa waktu lalu.

Namun sayangnya, proyek pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan melalui BPTD Wilayah III Provinsi Sumbar ini terkesan mengabaikan Undang - undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ini terbukti dengan tidak adanya plang proyek dipasang dilokasi pekerjaan pada ruas jalan Lubuk Selasih - Surian. "Setahu saya tidak ada plang proyek, soalnya kami disini hanya pekerja,"kata salah seorang pekerja dilokasi proyek kepada media ini. 

Plang proyek memang tidak ada di pasang dilokasi pekerjaan, kata Yugo, Kasi Lalu Lintas BPTD Wilayah III Sumbar, menjelaskannya. Menurutnya, mengenai plang proyek memang tidak ada anggarannya di dalam RAB dan bestek pekerjaan. " Lokasinya banyak dan tersebar disepanjang ruas jalan, bagaimana mau memasang plang proyek. Dan untuk plang proyek ini tidak ada biayanya dalam RAB maupun Besteknya,"kata Yugo menerangkan. 

Sementara pemasangan papan nama proyek merupakan bagian dari implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat, lembaga, maupun media bisa turut mengawasi proses pembangunan. Masyarakat mempunyai hak dan kewajiban untuk mengawasi segala bentuk kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, namun tanpa papan nama proyek proses pengawasan itu tidak berjalan dengan baik.

"Proyek pemerintah dikerjakan tanpa papan nama, pengawas lapangan pihak pemerintah dianggap tutup mata, ada apa ini,"kata Herman, salah seorang masyarakat setempat dengan penuh tanya. Dikatakannya, seharusnya pihak pemerintah memonitoring di lapangan dan menegor rekanan agar memasang papan nama proyek saat di mulai pekerjaan, sesuai amanah Undang - undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain itu, dilokasi sejumlah pekerja terlihat mencor tiang besi guard rail (plat besi pengaman), namun pengadukan pasir, kerikil, dan semen dilakukan di pinggir ruas jalan tanpa menggunakan bak pengadukan. Campuran pasir, kerikil, dan semen tersebut untuk membungkusi tiang besi guard rail, yang ganjil nya tinggi cetakan dari triplek tersebut diperkirakan hanya lebih kurang 60 cm. Sementara kedalam tiang tertanam diperkirakan 90 cm, apakah pekerjaan ini sudah sesuai dengan besteknya ?.

"Proyek kita setiap akhir tahun di audit oleh BPKP. Kalau masih mau main - main tidak sesuai bestek dan RAB, nanti rekanan tanggung sendiri resikonya" kata Yugo menegaskan.
Untuk proyek ini menurut informasi dari Pery P, ada beberapa paket lagi di sebelas ruas jalan nasional. Apakah pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor sudah sesuai dengan Bestek dan RAB nya ? tunggu informasi selanjutnya.     
(Men)

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website Kami, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda puas!!