Breaking News

Waktu Pelaksanaan Molor, Proyek Satker PPP Dipertayanakan

 

Andri Pelaksana Lapangan dan potret plafon yang telah terpasang rusak

Padang, (SUMBAR) internewss - Sudah diprediksi pekerjaan Pembangunan Gedung PKM Politeknik Negeri Padang, yang dilaksanakan oleh Kontraktor PT. Andica Parsaktian Abadi, dengan nilai kontrak  Rp. 31, 9 miliar tidak bakal selesai seratus persen dikerjakan dalam masa kontrak 300 hari kalender. Buktinya, pekerjaan yang mestinya selesai pada bulan September lalu, tapi nyatanya hingga akhir bulan November 2022 ini belum juga rampung pengerjaan nya.


Proyek yang berlokasi dilingkungan kampus Politeknik Negeri Padang tersebut milik Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR berada dibawah naungan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Barat, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman (Satker PPP) Provinsi Sumatera Barat, beralamat kantor di Jalan S. Parman No. 127 Padang. Sudah memasuki dua bulan masa pelaksanaan pekerjaan bernomor kontrak 09/HK.02.01/PS/PPP-SB/2021, molor dilaksanakan oleh kontraktor PT. Andica Parsaktian Abadi. Namun sampai akhir bulan November 2022 ini belum terlihat tanda - tanda pekerjaan yang menelan biaya puluhan miliar tersebut selesai dilaksanakan.

Potret pekerjaan dilapangan


Ironisnya, dari penelusuran yang dilakukan tim media ini pada Senin 29 November 2022 dilokasi pembangunan Kampus Politeknik Negeri Padang, masih terlihat banyak pekerjaan yang belum rampung dilaksanakan. Kondisi itu terpantau ketika sudah berada didalam gedung PKM dimana banyak bengkalai pekerjaan yang mesti segera diselesaikan seperti pemasangan plafon, pengecatan, instalasi listrik, lantai gedung dan item lainnya yang perlu mendapat penjelasan dari pihak pelaksana proyek.


Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada Andri Pelaksana Lapangan dari PT. Andica Parsaktian Abadi, namun yang bersangkut bersikap menghindar dari pertanyaan wartawan. Andri beralasan takut salah memberi jawaban kepada wartawan, sebab perusahaan ada humas yang berwenang memberi jawaban kepada wartawan. "Nanti dengan humas saja, kalau saya takut salah menjawab"kata Andri yang terkesan menutupi informasi pekerjaan dari wartawan.


Sikap tertutup Andri selaku orang yang ditunjuk perusahaan mengelola teknis dan administrasi pekerjaan dilapangan, menjadi tanda tanya besar. Sebab, selaku pihak yang mengetahui proses pekerjaan dilapangan Ia tidak mau memberikan keterangan dimana   ketika posisi pengerjaan proyek sudah jauh molor dari waktu kontrak. Bahkan Andri terkesan berkilah saat ditanya soal keberadaan plang proyek yang tidak ada lagi terpasang dilokasi pekerjaan. "Plang nya sudah rusak karena sering ketabrak - tabrak mobil" tepisnya Andri, sembari memberi nomor kontak Ghazali yang disebut nya selaku humas di proyek nya itu.


Dalam perjalanan keluar gedung, tim melihat sekeliling gedung yang ironisnya plafon yang terpasang sudah rusak kembali, kondisi plafon sudah hitam kena rembesan air. Pada saat itu, Andri mengakui plafon yang terpasang rusak akibat rembesan air. "Plafon itu akibat rembesan air, karena bangunan konstruksinya bukan kita yang buat, kita hanya melakukan pekerjaan finishing luar dan dalam"sebutnya.


Menurut informasi yang dirangkum dari sejumlah narasumber dilapangan, disinyalir plang proyek tidak lagi dipasang untuk menghindari perhatian publik, karena proyek sudah terlambat dari masa pelaksanaan. Dan pekerjaan didalam maupun diluar gedung masih berjalan, sedang batas waktu pelaksanaan sudah habis dan lewat dua bulan. Ada dugaan material tidak sesuai spek digunakan seperti dinding dari gipsum diganti triplek yang tebal nya di ragukan ?.


Menindaklanjuti informasi tersebut Ghazali humas disebutkan Andri Pelaksana Lapangan yang dihubungi via telepon Senin (29/11) melalui nomor kontak 082288512xxx, belum mendapat respon. Begitu juga dengan konfirmasi melalui via SMS lewat kontak tersebut juga belum dibalas. Hingga berita ini tayang keterangan dari pihak humas yang disebutkan Andri juga belum bisa diperoleh ?.


Afifah Kemala Hafsari, ST, PPK proyek yang dikonfirmasi soal plang proyek tidak terpasang dilokasi pekerjaan mengatakan, plang proyek sudah rusak ditabrak mobil."Plang proyek bukannya ga ada, tapi memang ketabrak mobil yang mondar mandir masuk. Sudah diinstruksikan untuk segera dibetulkan dan dipasang kembali"kata Afifah.


Namun ketika dimintai penjelasannya soal progres kerja, informasi minus tidak sesuai time schedule dan jadwal pelaksanaan juga molor, sehingga dilakukan addendum waktu, Afifah tidak memberikan penjelasannyan.

Menyinggung tidak ada plang proyek dilokasi pekerjaan Rocki Adam, Kasatker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Sumatera Barat, juga menyampaikan hal senada. Rocki Adam mengakui sudah mengakui bahwa plang proyek tidak ada terpasang dilokasi kegiatan." Iya sudah tau, kemaren sempat kena excavator jadi rusak, segera dipasang lagi"kata Rocki.


Soal masa pelaksanaan yang diinformasikan telah melewati batas kontrak, dijawab Rocki waktu pelaksanaan sudah ada addendum. Namun anehnya, ditanya tanggal berapa berakhir addendum waktu tersebut Rocki malah menyuruh wartawan ke bagian PPID di kantornya. "Izin pak, kalau untuk tanggal nya bisa konfirmasi ke ppid ya pak"kata Rocki.


Seperti diketahui Rocki Adam Kasatker Prasarana Pelaksanaan Permukiman merupakan koordinator PPK dilingkungan BPPW Sumbar, malah berdalih tidak bisa lanjut memberi penjelasan terkait kegiatan yang dikelola nya." Supaya terdata pak pertanyaannya dan saya tidak salah jawab pak" kata Rocki sembari berujar ini mau naik kan untuk berita ya.


Lebih lanjut disampaikan bahwa dilokasi proyek tidak ada pihak  kontraktor yang mau menjelaskan."Baik pak, ngak pa..pa...,kalau dari saya kalau sudah detail sebaiknya ke ppid (pejabat pengelola informasi dan dokumentasi) supaya nanti jawaban dari kami tidak salah ya pak. Tks"kata Rocki.

Menyinggung langkah yang diambil jika pekerjaan tidak selesai dalam masa addendum, sesuai aturan di kenakan Denda, ujar nya menutup penjelasan.


Sementara itu, Lembaga Reclasering Indonesia menyorot ada indikasi terjadi penyimpangan pada proyek bernilai puluhan miliar tersebut, sehingga para pihak terkesan bersekongkol menutupi informasi proyek yang telah lewat masa kontrak. Sedangkan pemerintah melalui Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, telah menegaskan penyelenggara negara untuk terbuka dan membuka ruang informasi bagi publik. Tunggu kupasan selengkapnya (bersambung).   

 (DM/int)

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website Kami, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda puas!!