Dukcapil Kemendagri: KTP Elektronik Warga Ahmadiyah Tanggung Jawa Pemda
JAKARTA.INEWS– Ditjen Kepedudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah kalau instansinya
menjanjikan perekaman KTP elektronik (KTP el) untuk Ahmadiyah di Desa
Manislor, Kuningan bisa dilakukan di Jakarta.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, pencetakan maupun perekaman KTP el anggota Ahmadiyah tersebut hanya bisa dilakukan di Dukcapil Kabupaten Kuningan.
"Kami ingin klarifikasi bahwa pemberitaan itu tidak benar," kata Zudan, di Jakarta, Kamis (3/8).
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional ini juga menambahkan, kepastian itu diperkuat usai hasil musyawarah dengan kepala daerah setempat, Dandim (Komandan Kodim), MUI, FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) dan instansi terkait di Kabupaten Kuningan.
"Dalam musyawarah tersebut Kabupaten Kuningan sudah bersedia untuk mencetak semua KTP el anggota Ahmadiyah dalam waktu paling lambat 14 hari," ujar dia.
Pihaknya juga mengimbau agar warga setempat untuk berkoordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Kuningan untuk mendapatkan KTP el-nya. "Jadi tidak perlu lagi datang ke Dukcapil pusat," pungkasnya.
Direktur Pendaftaran Penduduk di Ditjen Dukcapil Kemendagri, Drajat Wisnu Setyawan menegaskan bahwa pemberitaan di salah satu media online nasional yang menyatakan dirinya tidak pernah menjanjikan warga Ahmadiyah dapat melakukan pencetakan KTP el di Pusat.
"Dengan ini kami sampaikan klarifikasi bahwa saya tidak pernah menjanjikan hal tersebut pada warga Ahmadiyah dalam pertemuan pada tanggal 24 Juli 2017 lalu," kata Drajat.
Ia menegaskan, bahwa penyelesaian pencetakan KTP el bagi warga Ahmadiyah di Kabupaten Kuningan tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kuningan.
"Sampai saat ini pencetakannya sudah berproses dan masih terus melakukan proses pencetakan KTP-el bagi warga Ahmadiyah. tetap akan diselesaikan pencetakannya di Dinas Dukcapil Kabupaten Kuningan," imbuhnya.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, pencetakan maupun perekaman KTP el anggota Ahmadiyah tersebut hanya bisa dilakukan di Dukcapil Kabupaten Kuningan.
"Kami ingin klarifikasi bahwa pemberitaan itu tidak benar," kata Zudan, di Jakarta, Kamis (3/8).
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional ini juga menambahkan, kepastian itu diperkuat usai hasil musyawarah dengan kepala daerah setempat, Dandim (Komandan Kodim), MUI, FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) dan instansi terkait di Kabupaten Kuningan.
"Dalam musyawarah tersebut Kabupaten Kuningan sudah bersedia untuk mencetak semua KTP el anggota Ahmadiyah dalam waktu paling lambat 14 hari," ujar dia.
Pihaknya juga mengimbau agar warga setempat untuk berkoordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Kuningan untuk mendapatkan KTP el-nya. "Jadi tidak perlu lagi datang ke Dukcapil pusat," pungkasnya.
Direktur Pendaftaran Penduduk di Ditjen Dukcapil Kemendagri, Drajat Wisnu Setyawan menegaskan bahwa pemberitaan di salah satu media online nasional yang menyatakan dirinya tidak pernah menjanjikan warga Ahmadiyah dapat melakukan pencetakan KTP el di Pusat.
"Dengan ini kami sampaikan klarifikasi bahwa saya tidak pernah menjanjikan hal tersebut pada warga Ahmadiyah dalam pertemuan pada tanggal 24 Juli 2017 lalu," kata Drajat.
Ia menegaskan, bahwa penyelesaian pencetakan KTP el bagi warga Ahmadiyah di Kabupaten Kuningan tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kuningan.
"Sampai saat ini pencetakannya sudah berproses dan masih terus melakukan proses pencetakan KTP-el bagi warga Ahmadiyah. tetap akan diselesaikan pencetakannya di Dinas Dukcapil Kabupaten Kuningan," imbuhnya.
Tidak ada komentar