Setujui 3 Usulan Ranperda, DPRD Padang Bentuk Tiga Pansus
internewss.com
Padang (Sumbar) - DPRD Padang menyetujui usulan Pemerintah
Kota (Pemko) Padang terkait tiga rancangan peraturan daerah (ranperda).
Persetujuan dewan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD
Padang yang digelar, Senin (22/1/2018). Paripurna DPRD Padang dipimpin
langsung Ketua DPRD Elly Thrisyanti.
setelah disetujui dewan, tiga rancangan perda tersebut dikaji secara
mendalam melalui pembahasan antara OPD terkait dengan panitia khusus
(Pansus). Ketua DPRD Padang, Elly Thrisyanti menyebut selain menyetujui
usulan tiga ranperda dari Pemko, rapat paripurna sekaligus "melewakan"
pembentukan pansus.
"Tiga pansus ranperda sudah terbentuk. Setelah dibentuk pansus langsung
membahasnya dengan OPD terkait," jelas Elly, usai rapat paripurna.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna Walikota Padang Mahyeldi menyampaikan
menyampaikan penjelasan tiga ranperda Pemko Padang yaitu Perubahan
Ketiga Peraturan Saerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa umum.
Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Usaha. Perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 13
tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.
"Sejalan dengan semangat pembangunan yang dilaksanakan pemerintah pusat,
pemerintah provinsi dan pemerintah kota dibutuhkan pendanaan yang cukup
besar. Hal ini dapat kita lihat dari pembangunan yang telah kita
laksanakan baik pembangunan infrastruktur antara lain pembangunan pusat
perdagangan (Pasar Raya), jalan lingkungan, drainase, trotoar,
puskesmas, sekolah dan lain sebagainya.
Menurut Mahyelsi salah satu upaya untuk peningkatan sumber daya manusia
dengan memberikan pelatihan usaha bagi masyarakat, memberikan bantuan
modal kepada usaha menengah, kecil dan mikro untuk mengembangkan usaha.
Dijelaskan, Walikota Padang untuk mewujudkan upaya tersebut dibutuhkan
anggaran atau pendanaan yang cukup besar salah satu sumber dana APBD
dari pajak dan retribusi daerah.
"Untuk pengoptimalkan pendapatan yang bersumber dari pajak dan retribusi
dengan ektensifikasi dan intensifikasi dalam bentuk penyesuaian tarif
terhadap Perda retribusi jasa umum,jasa usaha dan perizinan tertentu",
katanya.
Sesuai UU nomor 8 tahun 2009 tentang pajak daerah telah diatur pajak
atau retribusi daerah yang boleh dipungut, salah satunya adalah
retribusi jasa umum.
Dalam penetapan tarif retribusi jasa umum pemerintah telah memperhatikan
biaya penyedian jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek
keadilan, dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
Perubahan ketiga atas Perda nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi jasa
umum terdiri dari, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian
kendaraan bermotor, retribusi pelayanan tera dan tera ulang dan
retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Dijelaskan Mahyeldi, perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 12
tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha terkait dengan prinsip-prinsip
komersial dalam penetapan retribusi jasa usaha, pelayanan dengan
menggunakan atau memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan
secara optimal dan pelayanan Pemda sepanjang belum disediakan secara
memadai oleh pihak swasta.
"Pemerintah melihat masih banyak aset milik Pemda yang belum
dimanfaatkan secara maksimal, belum memberikan kontribusi kepada
pendapatan daerah secara siginifikan," ujar walikota.
Dalam perubahan kedua atas Perda nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi
jasa usaha. Pemko Padang mengajukan perubahan atas retribusi pemakaian
aset daerah yang belum terkelola dengan baik, aset berupa tanah,
bangunan, kendaraan, alat berat, peralatan, pengujian laboratorium dan
sarana dan prasarana perikanan dan pertanian.
Retribusi rumah potong hewan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga,
retribusi penjualan produksi usaha daerah dan retribusi pertokoan.
Kemudian, perubahan kedua atas Perda nomor 13 tahun 2011 tentang
retribusi perizinan tertentu yang dimaksudkan untuk pengaturan dan
pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam,
barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi
kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
"Khusus dalam penataan wilayah/ruang pemberian izin mendirikan bangunan
bertujuan melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksaannya
pembangunannya sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata
ruang, dengan tetap memperhatikan koefisien dasar bangunan( KDB),
koefisien luas bangunan
GAnews/hms/internewss
Tidak ada komentar