Breaking News

Kumolo Tjahjo Serahkan SK Plt Gubernur Aceh & Plt Bupati Bener Meriah

Mendagri%2BTjahjo%2BSerahkan%2BSK%2BPlt%2BGubernur%2BAceh%2B%2526%2BPlt%2BBupati%2BBener%2BMeriah
 
Internewss.com
JAKARTA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyerahkan surat keputusan (SK) Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Bupati Bener Meriah Syarkawi. Nova Iriansyah menggantikan posisi Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Syarkawi menggantikan posisi Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Penyerahan SK Plt keduanya berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (9/7/2018). Serah terima didasarkan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 201 tentang Pemerintah Daerah terkait jabatan Plt oleh Wagub dan Wabup apabila Gubernur dan Bupati berhalangan sementara.

Dalam sambutannya, Mendagri mengajak semua pihak agar berlaku fair dan jernih dalam melihat permasalahan baik di tingkat pusat dan tingkat daerah terkait dengan Dana Otonomi Khusus Aceh. Permasalahan sebenarnya ditekankan Mendagri lebih kepada implementasi kebijakan dana Otsus.

"Jangan menyandera atau menyudutkan hal-hal yang berkaitan dengan dana Otsus. Seolah-olah kebijakan dana Otsus itu salah dan seolah-olah mudah diselewengkan," katanya.

Kedua, secara objektif harus diakui bahwa pelaksanaan dana otsus di Aceh yang sudah dimulai sejak tahun 2008 dan telah berjalan dengan memadai. Hasil pembangunannya juga telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di Aceh.

Mendagri menyebutkan bagaimana angka kemiskinan di Aceh turun dari 23% tahun 2008 menjadi 16% di tahun 2017. Ia menilai kasus yang menimpa Irwandi Yusuf lebih karena lemahnya faktor pengendalian internal dalam perencanaan anggaran yang ada di Aceh.

"Ke depan, salah satu fokus pengawalan Kemendagri termasuk saudara Plt Gubernur dan jajaran Pemda baik provinsi atau kabupaten/kota di Aceh, dapat senantiasa dikoordinasikan dan terus-menerus dikontrol sehingga tidak menimbulkan bergai permasalahan-permasalahan dalam pelaksanaannya," harap Tjahjo.

Secara pribadi, Mendagri sedih dan prihatin dengan kasus yang menimpa sahabatnya Irwandi Yusuf. Apalagi selama ini terus berkomunikasi, baik melalui SMS, Whatsapp maupun telepon langsung. Yakni untuk konsultasi kebijakan-kebijakan yang akan diambil di Pemprop Aceh. Dari perencanaan anggaran, penyusunan Peraturan Daerah hingga fungsi-fungsi pengawasan.

"Saya sedih dan prihatin, tapi apapun tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah," ucapnya.

Kepada Plt Gubernur Nova Iriansyah, Mendagri mengingatkan agar dalam mengambil kebijakan strategis senantiasa dikonsultasikan dengan Gubernur dan Mendagri. Begitu juga dengan Plt Bupati Bener Meriah Syarkawi, harus senantiasa konsultasi kepada Gubernur jika akan mengambil kebijakan strategis.

"Saya rasa penting dalam rangka konsolidasi, yang penting tidak mengganggu pelayanan masyarakat. Kami sebagai Mendagri hanya ada satu kepentingan, programs strategis Pak Jokowi harus berjalan lancar di Aceh dan Kabupaten Bener Meriah seiring dengan program prioritas di daerah.

Sekedar diketahui, Gubernur Irwandi Yusuf dan Bupati Ahmadi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otsus TA 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
# pter | Humas Kemendagri

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website Kami, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda puas!!