Breaking News

Cairkan Polemik Internal Ditubuh STKIP PGRI Sumbar, Hardizon Berharap LLDikti Wil X Berpegang pada Prinsip Winwin Solution

Drs.Hardizon Bahar.Sip ,MM.(Ketua Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat)


Internewss.com

Padang (SUMBAR) - Pengurus Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumbar mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) terkait pelantikan Ansofino MSi sebagai Ketua STKIP PGRI Sumatera Barat (Sumbar) masa jabatan 2021-2025,


Pengurus Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumbar menyatakan pelantikan Ansofino MSi sebagai Ketua STKIP PGRI Sumatera Barat (Sumbar) masa jabatan 2021-2025, tidak sah secara hukum, bahkan ada indikasi melawan hukum.


"Pelantikan Ansofino MSi sebagai Ketua STKIP PGRI Sumatera Barat (Sumbar) masa jabatan 2021-2025, yang menggantikan istrinya DR. ZUSMELIA (Ketua STKIP PGRI yang lama ) tidak sah secara hukum, bahkan semua unsur yang terlibat dalam agenda pelantikan tersebut ada indikasi melawan hukum" ungkap Drs.Hardizon Bahar.Sip,MM Ketua Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat melalui rilisnya yang diterima Internewss.com (Senin 18/01/2021).


"Hal ini dikarenakan pelantikan tersebut tidak seizin Pengurus Yayasan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat sebagai pengelola STKI PGRI Sumatera Barat yang sah dan legal secara hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia" papar Hardizon.


Terkait polemik yang masih bergulir antara Yayasan PGRI Padang Sumbar dengan Perguruan Tinggi STKIP PGRI Sumbar Kepala LLDIKTI Wilayah X Prof. Dr. Herri, MBA berharap semoga perseteruan kedua belah pihak tersebut dapat terselesaikan.

Kepala LLDikti Wilayah X Prof. Dr. Herri, MBA


"Dari informasi yang didapat, proses hukum perseteruan antara kedua belah pihak ini sudah sampai ke MA" ucap Herri pada Internewss.com (Kamis 28/01/2021) dikantornya.


Terkait sikap yang diambil oleh LLDikti Wilayah X dalam menyikapi dilema internal antara Yayasan PGRI Padang Sumbar dengan Perguruan Tinggi STKIP PGRI Sumbar, Herri menyatakan setiap kebijakan yang diambil telah dikoordinasikan sebelumnya kepada Pihak Kementerian Pendidikan melalui Ditjen yang membawahi LLDikti.


"Sebagai pengawas dan pembina Peguruan Tinggi Swasta, LLDikti Wilayah X selalu berpijak pada koridor sebagaimana tupoksi yang telah ditetapkan"


"Dan setiap kebijakan yang diambil dan dilakukan selalu dikoordinasikan sebelumnya kepada Pihak Kementerian Pendidikan melalui Ditjen yang membawahi LLDikti" papar Herri.


Terkait pernyataan Kepala LLDikti Wilayah X, Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumbar Drs.Hardizon Bahar.Sip,MM berharap LLDikti sebagai pembina dan pengawas bisa menjadi penengah dalam permasalah ini.


"LLDikti sebagai pengawas dan pembina perguruan Tinggi Swasta harus adil da tidak berpihak" terang Hardizon yang dihubungi melalui WhatsApp nya (30/01/2021).


Lebih lanjut Hardizon memaparkan "LLDikti harus mampu bertindak selaku fasilitator dan mediator dengan berpegang pada prinsip-prinsip Winwin Solution"


"Agar permasalahan antara Yayasan dengan Perguruan Tinggi STKIP PGRI Sumbar ini bisa diakhiri, tanpa ada pihak ketiga yang ikut mencampuri" harap Hardizon.


"Pada tanggal 12 November 2020 lalu, Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat telah menemui Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah melegalisasi Surat Keputusan Kementerian Riset, Tehnologi dan Pendidikan Tinggi Nomor : 239 / KPT / I / 2018 tentang Perubahan Badan Penyelenggara Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan PGRI Sumatera Barat di Kota Padang Dari Yayasan Pendidikan PGRI Sumatera Barat menjadi Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat .


"Disamping itu, sampai saat ini tidak ada Putusan Pengadilan yang membatalkan  Surat Keputusan Kementerian Riset, Tehnologi dan Pendidikan Tinggi t Nomor 239 / KPT /I /2018 tentang Badan Penyelenggara STKIP PGRI Sumatera Barat tersebut terhadap Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat" terang Hardizon.


"Dan penting diingatkan lagi, bahwa selama ini tanah yang digunakan/ tempat berdirinya Perguruan Tinggi STKIP PGRI Sumbar yang dibangun melalui Yayasan Pendidikn PGRI Padang Sumbar adalah tanah hak milik pribadi (ahli waris H Mizwar & Syofyan Kahar SH). 


"Besar kemungkinannya jika LLDikti Wil X mengabaikan keberadaan Yayasan yang telah mempunyai legal standing yang sah ini.., maka bisa jadi tanah tersebut berkemungkinan diambil kembali oleh pemilik tanah/ ahli waris sesuai bukti kepemilikan" tegas Hardizon.


Terkait hal tersebut, media ini masih mencoba mengkonfirmasi pihak yang berkompeten lainnya

(tim)

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website Kami, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda puas!!