Breaking News

"Merasa Diberlakukan Semena-mena" FMGP Minta PGRI Kota Padang Kembalikan Gaji yang Telah Dipotong


Internewss.com

Padang ( SUMBAR) - Forum Majelis Guru dan Pegawai (FMGP) SMA PGRI 1 Padang meminta kepada pihak PGRI Kota Padang untuk segera mengembalikan gaji yang telah mereka potong. Pemotongan gaji yang disebut iuran itu, telah berlangsung selama berpuluh-puluh tahun.


"Kebijakan pemotongan tersebut sangat tidak arif dan bijaksana, mengingat masih ada beberapa guru  masih berpenghasilan Rp 200 ribu bahkan dibawahnya per bulan" ungkap Tasmin Anang, ketua FMGP pada awak media,  Minggu (28/02/2021) di SMA PGRI 1 Padang.


Lebih lanjut Anang memaparkan "Terlebih saat situasi Pandemi Covid-19 saat ini, pemotongan-pemotongan tersebut terasa sangat berat" keluh Anang.


Anang yang mewakili para majelis guru juga menegaskan "pemotongan yang dilakukan melalui pihak sekolah tidak ada kejelasan atau dasar hukum yang kuat,  sehingga harusnya dana-dana tersebut sebaiknya dikembalikan lagi pada para guru, meski dalam bentuk apapun.., karena saat masa-masa sulit seperti sekarang ini sudah dipastikan pengembalian dana tersebut sangatlah membantu" 


"Setiap bulan dari penghasilan guru yang dibayar perjam tertera pemotongan iuran sebesar Rp.5000 (Lima Ribu Rupiah). Perlakuan ini  berlaku untuk seluruh guru dan staf di SMA PGRI 1 Padang yang berjumlah 40 orang". 


" Kami merasa diberlakukan tidak adil dan semena-mena, karena di sekolah lain ada guru yang tidak membayar iuran ke PGRI. Untuk itu kembalikan hak kami, " katanya. 


"Dia mengatakan mestinya pihak yang mengambil iuran mempertimbangkan bagaimana kondisi sekarang yang serba susah". 


"Sudahlah gaji kecil namun juga dipotong untuk keperluan yang tidak jelas. Hingga sekarang para anggota tidak mengetahui bagaimana mekanisme pengelolaan dana iuran PGRI, karena tidak adanya transparansi".


"Pemotongan ini,  dilakukan tanpa kesepakatan dan kejelasan, hingga sekarang kita tidak mengetahui kegunaannya secara pasti"


Pihaknya, telah mempertanyakan kepada pengurus PGRI, namun jawaban yang diberikan tidak bisa menjadi acuan. 


Pihak PGRI mengatakan, iuran merupakan hal yang tertera di ADRT, seluruh anggota harus membayar. 


Disisi lain sebagai anggota dan merujuk pada ADRT, kita berhak untuk bersuara sesuai dengan azas demokrasi dengan dasar hukum Bab XI Pasal 17 Momor 1A.


Sementara itu salah satu anggota FMGP lainnya Yudi mengatakan  untuk okum-oknum yang memberikan intimidasi kepada anggota FMGP yang memperjuangkan hak,  tidak segan-segan akan meproses hal itu  secara hukum yang berlaku di Indonesia, sesuai dengan pasal 335 ayat  1 butir 1" tegas Yudi.

Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih berupaya untuk menghubungi pihak PGRI Kota Padang, serta pihak yang berkompeten lainnya.

(tim)

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website Kami, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda puas!!