Breaking News

Sorot Proyek Kemenhub, BAPAN RI Menduga Ada Penyimpangan Spesifikasi


Sumbar, Internewss---

Lembaga Investigasi BAPAN (Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara) RI (Republik Indonesia) Pusat mencium ada dugaan penyimpangan spesifikasi teknis dalam pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan Terminal Tipe A yang terletak di kawasan Anak Air Kota Padang, Propinsi Sumatera Barat. Dugaan dimaksud, terjadi pada jenis pekerjaan beton lantai pada bagian luar kawasan gedung terminal, pekerjaan pagar besi lingkungan terminal yang terlihat asal jadi, Kata Kepala Badan Pencegahan Tindak Pidana Anti Korupsi Lembaga Investigasi BAPAN RI, Ir. Suparman, SH. MH. MSi kepada media ini menanggapi mutu fisik dan pekerjaan pembangunan terminal tipe A tersebut.


Dugaan penyimpangan spesifikasi teknis pada pekerjaan lantai beton, kata Suparman, terlihat dari selimut beton nya tidak standar (tipis-red). Bahkan lantai beton sudah meretak - retak dengan diperkirakan mencapai lebar 5  hingga 6 mm (milimeter-red).

Dan parahnya, banyak rongga - rongga terdapat pada selimut beton lantai yang bisa mengakibatkan kekuatan lantai betonnya berkurang. Parahnya lagi, material penahan bagian bawah beton lantai sudah tergerus air (lihat foto-red).

Cacat mutu fisik dan mutu pengerjaan, terlihat lantai beton keropos, lantai teras retak, dan pekerjaan pemasangan pagar besi yang asal jadi


"Saya dapat pastikan mutu beton tidak sesuai standar teknis yang dianjurkan, ini terlihat dari selimut beton nya tipis dan tidak padat (keropos beton-red). Terjadinya hal ini bisa jadi ada penyimpangan spesifikasi teknis pada saat pekerjaan"jelas Suparman.


Untuk itu, disarankan kepada pihak terkait menyikapi hal ini segera mungkin, sebab gedung terminal merupakan akses publik. Jika dikerjakan asal jadi demikian, diperkirakan beton lantai parkir tidak lama bertahan sesuai umur rencana.

"Paling tidak setelah resmi terminal tipe A ini digunakan, Satu atau Dua tahun kedepan, lantai beton sebagai lahan parkir dipastikan rusak kembali. Untuk itu, kita menghimbau gubernur menyikapi hal ini, kapan perlu melakukan komplain kepada pihak Kemenhub selaku pemilik proyek.

Kepala BPTD Wilayah 3 Sumbar Deny Kusdyana saat diwawancarai Wartawan media Internewss diruang kerjanya, (Senin 22/3).


Dari pantauan media ini bersama tim BAPAN RI di lapangan, Senin (22/3), terlihat ada sejumlah cacat mutu fisik dan mutu pengerjaan pada proyek Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI) tersebut. Seperti terlihat pada mutu beton lantai areal bagian luar gedung telah mengalami keretakan dan selimut beton nya pun berongga - rongga (keropos beton- red). Bahkan lantai beton tersebut juga terancam ambrol akibat sisi bagian bawah materialnya mulai tergerus air (lihat foto-red).


Retakan juga terlihat pada pinggir lantai teras gedung yang di cat berwarna biru dengan diameter retakan berkisar 5 hingga 6 mm (milimeter- red). Ironisnya lagi, pengerjaan pagar besi lingkung areal terminal terkesan asal jadi, hal tersebut terlihat dari pasangan batu yang diselimuti semen pada tiap tiang tidak karuan hasil pengerjaannya alias tidak rapi (liat foto-red).


Hal lain yang dirasa kurang mutu pengerjaan dan bentuk fisik terlihat juga pada lantai geranit yang terpasang tidak rata, bahkan ada yang pecah. Pemasangan ACP pada dinding gedung juga tidak rapi, sehingga ada bagian balok gedung yang tidak tertutup ACP.


Proyek ini mulai dikerjakan pada tahun anggaran 2019 hingga 2020 dengan nilai anggaran diperkirakan Rp. 67 miliar lebih. Namun besarnya anggaran proyek untuk biaya pembangunan terminal tersebut belum sebanding dengan mutu fisik dan mutu pengerjaan.


Dari pengakuan Helmon AS, salah seorang petugas dari instansi perhubungan yang bertugas diterminal tersebut kepada media ini  mengatakan, bahwa pembangunan selesai tahun 2020. 


"Pembangunannya baru selesai tahun kemaren (2020-red)"kata Helmon.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Provinsi Sumbar, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, Deny Kusdyana yang ditemui media ini dikantornya, Senin (22/3), mengatakan, proyek tersebut langsung dibawah direktorat prasarana Kementerian Perhubungan RI, BPTD hanya menerima hasil pembangunan untuk pengoperasian. "Secara teknis BPTD tidak mempunyai kewenangan memerintahkan rekanan memperbaiki kekurangan mutu pengerjaan"kata Deny.


Namun pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut kepada pihak PPK proyek pembangunan terminal di kantor Kemenhub. Sebab masih ada waktu enam bulan masa pemeliharaan yang bisa digunakan melakukan perbaikan terhadap pekerjaan yang masih terlihat perlu dibenahi.


"Kita nanti akan menyampaikan informasi nya kepada PPK proyek di kantor Kemenhub. Sebab saat ini masih dalam masa pemeliharaan selama enam bulan, biar nanti PPK segera membenahi"ucapnya.  

(Men)

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website Kami, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda puas!!