Breaking News

Pelayanan Kantor BPN Padang Dipertanyakan, Petugas Layanan Informasi Persulit Masyarakat Mendapatkan Formulir Permohonan

Sefilda Humas kanwil BPN Sumbar dengan kru media Internewss dan Majalah Fakta Hukum Indonesia


Padang (SUMBAR) - Pelayanan masyarakat pada kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Padang perlu dipertanyakan lagi. Selama ini kurang tersiar kabar mengenai pelayanan di kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Padang, sehingga masyarakat menganggap pelayanan dikantor BPN sudah baik. Namun anggapan masyarakat tersebut seakan sirna oleh sikap oknum petugas dibagian layanan informasi yang terkesan sedikit "kasar dan mempersulit masyarakat memperoleh formulir surat permohonan di kantor BPN".


Untuk memperoleh formulir surat permohonan, masyarakat harus bisa menunjukan bukti surat kepemilikan tanah, sertifikat, atau surat kuasa dari pemilik tanah. Dan itu sudah menjadi ketentuan masyarakat yang meminta formulir surat permohonan untuk kepengurusan surat tanah di kantor BPN Kota Padang. 


"Sama saya memang harus memperlihatkan bukti itu, kalau tidak ada bukti yang disebutkan tidak bisa diberikan formulir surat permohonan"katanya, Jumat (27/8).

Untuk mengkonfirmasi hal ini kepada kepala kantor BPN Kota Padang, Antoni. SH, menurut securiti kepala kantor pertanahan akan bertolak keluar kantor. "Bapak Kakan akan keluar, jadi tidak bisa"katanya.


Demi mendapat kan konfirmasi mengenai sikap oknum petugas pelayanan informasi tersebut, melalui securiti media ini minta waktu menemui Kepala Subag Tata Usaha (Kasubag TU), Elfi Mairiza Jamhur. SH. Diruang kerjanya, Kasubag TU kepada media ini mengatakan, tidak ada persyaratan tersebut. 


" Tidak ada persyaratan seperti itu, yang ada petugas bertanya formulir surat permohonan untuk apa. Untuk mendapatkan copian formulir surat permohonan itu mudah oleh masyarakat, bisa melalui satpam atau tempat foto copy"katanya.


Menyinggung sikap oknum petugas demikian, pihaknya akan menyikapi informasi ini. Dan ia mengakui, informasi  yang disampaikan petugas di layanan informasi tidak ada dalam aturan kantor."Nanti kita benahi" jawabnya tanpa memanggil petugas dimaksud untuk meminta klarifikasinya.


Pernyataan Kasubag TU, seakan ditentang oleh petugas yang mengaku namanya Mutia. Buktinya ketika disampaikan pernyataan Kasubag TU, bahwa untuk mendapatkan formulir surat permohonan pengurusan tanah dikantor BPN Padang, tidak ada ketentuan masyarakat membawa bukti kepemilikan tanah. 


Dengan mengeluarkan kata bernada tinggi, ia mengajak media menemui Kasubag TU untuk menegaskan bahwa yang disampaikannya kepada masyarakat sudah sesuai aturan."Kapan Kasubag TU mengatakan itu, mari kita menemui Kasubag TU itu"kata sembari beranjak dari tempat duduknya.


Dekat ruangan Kasubag TU, Mutia menanyakan Kasubag TU kepada securiti, dan dijawabnya Kasubag sedang diruang Kakan. Sembari berlalu menuju ruang Kakan Mutia membuka pintu ruang kerja pimpinan nya, namun setelah dibuka terlihat ia menyapa seseorang yang berada dibalik pintu, kemudian pintu kembali ditutup dari dalam.


"Ibu Kasubag sedang rapat dengan Kakan"ucapnya sembari berbalik arah ke kru media, ia mengatakan, apa yang disampaikannya sudah jelas" Masyarakat yang meminta  formulir surat permohonan mesti membawa bukti - bukti kepemilikan tanahnya"katanya berlalu pergi.


Sementara itu, securiti yang ditanya bahwa Kakan ada diruangnya, dijawabnya kalau tadi Kakan memang hendak pergi keluar kantor. 

Sikap oknum petugas di bagian layanan informasi dikantor BPN Padang tersebut dipandang berlebihan, bahkan tidak lazim yang selama ini tidak ada persyaratan itu. 


"Setiap masyarakat dimudahkan oleh kantor BPN memperoleh formulir surat permohonan untuk masalah pengurusan tanahnya. Dan sikap oknum petugas hari ini memang diluar ke laziman"kata salah seorang Notaris yang minta tidak dituliskan namanya.

Ditemui diruang kerjanya, Humas Kantor Wilayah Badan Petanahan Nasional Propinsi Sumatera Barat, Sefilda, bersikap terbuka menerima informasi yang disampaikan media Internewss dan Majalah Fakta Hukum.


Menyikapi informasi tersebut, pihaknya akan meminta klarifikasi kepada pihak kantor BPN Kota Padang.


Menurutnya, tidak ada persyaratan bagi masyarakat yang hendak memperoleh lembar formulir surat permohonan dikantor pertanahan."Secara aturan tidak ada, tapi mungkin saja ada kebijakan kantor masing - masing. Nah seperti apa kebijakannya nanti saya tanyakan kepihak kantornya"kata Sefilda.


Selaku humas, ia menyampaikan bahwa pada era saat ini sudah harus melayani sesuai motto melayani, profesional, dan terpercaya. Bahkan era digitalisasi ini BPN semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yakni memudahkan masyarakat mengakses segala bentuk layanan di kantor BPN, seperti yang ada di aplikasi sentuh tanahku.


Masyarakat bisa mendownload di google play store, semua bentuk layanan ada di aplikasi sentu tanahku. Untuk itu, petugas sudah semakin ramah dan memberi edukasi dalam pelayanan kepada masyarakat.

"Kalau masih ada oknum petugas seperti itu dilaporkan saja. Kita terbuka untuk dikritik"ujarnya.  

(Men)

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website Kami, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda puas!!