Breaking News

Diknas Pendidikan Prov.Sumbar Harus Melindungi HAK Pemilik Izin Operasional SMA PGRI 1 Padang yang Dikantongi Oleh Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumbar

Drs. Hardizon Bahar, Sip, MM,(tengah) selaku Ketua Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat, saat pelantikan Kepala Sekolah SMA PGRI 1 Padang


Internewss.com

Padang (SUMBAR) - Terkait berita salahsatu media cetak harian (S) terbitan Sumbar pada (Selasa tanggal 31 Agustus 2021), yang berjudul "Terkait Pengelolaan SMA PGRI 1 Padang. Selamatkan Guru dan Siswa, Yayasan Hormati Keputusan Dinas Pendidikan". Melalui presrilis yang diterima media ini (31/08/2021), Pihak Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat memberi tanggapan.


Pertama, terkait tentang Pengelolaan SMA PGRI 1 PADANG berdasarkan hasil rapat dengan Dinas Pendidikan Prov.Sumbar Tanggal 23 Agustus 2021. Drs. Hardizon Bahar, Sip, MM selaku Ketua Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat menanggapi :

1. Bahwa Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat bersedia menerima kembali sdr. Zaiful Anwar sebagai kepala sekolah sma pgri 1 Padang dengan catatan wajib dibawah naungan Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat. Bahwa sampai saat ini Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat adalah sebagai pemegang izin yang sah secara hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah berdasarkan izin Operasional dari Diknas Pendidikan Kota Padang Nomor : 421.2/4533/DP/Dikmen.01/2013 tentang Izin Operasional SMA PGRI 1 PADANG kepada Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat.


2. Bahwa untuk Proses Adminstrasi selanjutnya di serahkan kepada Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat sebagai pemilik sekolah dan disetujui oleh Dinas Pendidikan Prov.Sumbar.


3. Bahwa Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat, menghormati dan menindaklanjuti Hasil Rapat dengan Dinas Pendidikan tgl 23 Agustus 2021 tersebut dengan melakukan pemanggilan dengan mengundang sdr. Zaiful Anwar untuk datang ke kantor yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat, akan tetapi sdr. Zaiful Anwar tidak pernah datang, maka dengan demikian kesepakatan rapat tgl 23 Agustus 2021 yang diadakan dikantor Diknas Prov. Sumbar tersebut tidak terlaksana, sehingga sdr. Zaiful Anwar tidak jadi diangkat kembali sebagai Kepala Sekolah SMA PGRI 1 PADANG dan Kepala Sekolah SMA PGRI 1 PADANG tetap sah dijabat oleh Sdr. Tasmin Anang S.Pd, M.Si


4. Bahwa Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat perlu mengangkat Sdr. ZAIFUL ANWAR dikarenakan sdr. Zaiful Anwar telah mengundurkan diri sebagai Kepala Sekolah SMA PGRI 1 PADANG dengan surat pernyataannya tanggal 16 April 2021 yang dialamatkan dan diserahkan Kepada Ketua Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat (Drs. Hardizon Bahar, Sip, MM) dan ditembuskan juga oleh sdr. Zaiful Anwar kepada Dinas Pendidikan Prov. Sumbar.

Surat pengunduran diri ZAIFUL ANWAR sebagai Kepsek SMA PGRI 1 Padang (sumber dok: Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat)


Selanjutnya, Arnold Eka Putra, SH selaku Kuasa Hukum dari Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat, memberikan tanggapan sebagai berikut :

Arnold Eka Putra, SH selaku Kuasa Hukum dari Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat


5. Bahwa sampai saat ini Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat adalah sebagai pemilik dari Sekolah SMA PGRI 1 PADANG berdasarkan izin Operasional Nomor : 421.2/4533/DP/Dikmen.01/2013 yang dikeluarkan oleh Diknas Pendidikan Kota Padang, bahwa sampai saat ini izin Operasional tersebut masih berlaku dan tidak pernah dicabut atau dibatalkan oleh pihak manapun atau habis masa berlakunya. Sehingga dengan demikian Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat mempunyai hak mutlak dalam mengatur badan usahanya yaitu Sekolah SMA PGRI 1 PADANG baik mengangkat dan memberhentikan Kepala Sekolah.


6. Bahwa dalam izin Operasional Nomor : 421.2/4533/DP/Dikmen.01/2013 tersebut, hanya mengenai akreditasi sekolah yang harus diperbaharui satu kali dalam 5 tahun. Alhamdulillah Akreditasi Sekolah SMA PGRI 1 PADANG mendapat Akreditasi A dan Akreditasi Sekolah SMA PGRI 1 PADANG harus diperbaharui pada tahun 2023 nantinya.


Dan kedua, "Terkait izin operasional pengelolaan SMA PGRI 1 Padang yang dinyatakan telah habis, karena dikeluarkan pada tahun 2013 lalu, izin operasional ini hanya berlangsung 5 Tahun, pernyataan ini  di ungkapkan oleh Achmad Wahyudi selaku kuasa hukum Yayasan Pendidikan PGRI Sumbar dalam pemberitaan tersebut merupakan sebuah kekeliruan besar. Drs.Hardizon Bahar, Sip, MM selaku Ketua Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat, memberikan tanggapan sebagai berikut :


7. Bahwa tidak benar izin Operasional SMA PGRI 1 PADANG Nomor : 421.2/4533/DP/Dikmen.01/2013 yang dimiliki oleh Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat tersebut telah habis masa berlakunya (hanya berlaku 5 tahun sesuai dengan pemberitaan oleh Ir. AHMAD WAHYUDI, SH, MH melalui media cetak). Bahwa yang benar izin tersebut sampai saat ini masih tetap berlaku dan sah secara hukum, dan apabila ada pihak yang meragukan hal tersebut kita siap untuk memperlihatkan izin tersebut.


8. Bahwa tidak benar juga, adanya Yayasan Pendidikan PGRI Sumatera Barat selaku pemilik dari SMA PGRI 1 PADANG, karena sesuai dengan Izin Operasional yang ada dan berlaku saat ini adalah Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat sebagai pemilik dari SMA PGRI 1 PADANG dan Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat adalah Yayasan yang mempunyai Status Badan Hukum pada Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang telah disesuaikan dengan lahirnya Undang-undang tentang Yayasan.


9. Oleh karena itu pemberitaan yang dikeluarkan oleh Ir. AHMAD WAHYUDI, SH, MH sebelumnya pada media cetak adalah pemberitaan yang TIDAK BENAR dan bertentangan dengan izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah kepada Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat, serta akibat adanya pemberitaan tersebut membuat kegaduhan dalam dunia pendidikan khususnya kota padang pada saat pandemi ini. Jadi kami harapkan kepada pihak yang berseberangan dengan visi misi Yayasan kami agar dapat menahan diri dan jangan menyesatkan pihak pihak lainnya dengan informasi yang tidak sesuai dengan kebenarannya, kami pun menghimbau dan membuka pintu untuk berdiskusi kepada pihak yang kurang mengerti mengenai polemik yang ada sehingga tidak ada yang dikorbankan yang mana kami duga untuk kepentingan pribadi.


10. Kenyataanya pada saat ini, proses belajar Siswa/i pada SMA PGRI 1 PADANG tetap kami jalankan seperti biasa dan kami menghimbau kepada pihak-pihak yang merasa keberatan kami sebagai pemilik SMA PGRI 1 PADANG, agar jangan menciptakan situasi yang membuat kegaduhan sehingga merugikan kami dan siswa/i yang belajar.



Selanjutnya, Arnold Eka Putra, SH selaku Kuasa Hukum dari Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat, memberikan saran kepada kepada Diknas Pendidikan Prov. Sumbar dalam mengambil keputusan ataupun sikap sebagai berikut :


11. Tetap berpedoman kepada izin Operasional SMA PGRI 1 PADANG Nomor : 421.2/4533/DP/Dikmen.01/2013 yang dimiliki oleh Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat, sehingga dinamika yang terjadi bisa cepat terselesaikan. Apabila ada pihak yang tidak memiliki izin Operasional membuat kegaduhan, maka Diknas Pendidikan Prov. Sumbar harus tegas tidak perlu mempertimbangkannya. Apabila pihak tersebut merasa tidak puas, maka penyelesaian silahkan menempuh jalur hukum yang ada.


12. Namun hal tersebut tetap kembali kepada Diknas Pendidikan Prov. Sumbar apakah menyelesaikan hal tersebut dengan mempedomani dan melihat izin Operasional SMA PGRI 1 PADANG Nomor : 421.2/4533/DP/Dikmen.01/2013 atau tidak.


Hingga berita ini ditayangkan, internewss sebelumnya telah berupaya menghubungi pihak terkait lainnya, seperti mendatangi kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat dan menghubungi Kabid PSMS Suryanto.S.Pd, M.Pd melalui seluler nya (WhatsApp), namun belum ada respon hingga sore ini.


(Rel/Tim)

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website Kami, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda puas!!