Breaking News

Luput Dari Mata Masyarakat, Waterboom Senilai Rp. 13,9 miliar dikabupaten Padang Pariaman "Lenyap" ?

 

Foto atas : terlihat bangunan seluncuran di wahana air atau Waterboom dikawasan Malibo Anai yang menelan biaya pembangunan lebih kurang  Rp. 13,9 miliar,( foto diambil tanggal 23 September 2014 ). Foto bagian bawah : Kondisi dikawasan Waterboom yang telah menjadi semak belukar dan berdiri sejumlah gedung, ( foto diambil Rabu 22 Juni 2022)

Kab.Padang Pariaman (SUMBAR) internewss - Objek wisata wahana air atau disebut juga Waterboom yang diperkirakan  dibangun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, pada tahun 2006 lalu dikawasan Malibo Anai, kini Waterboom itu telah lenyap dari pandangan mata masyarakat ?.


Sebelumnya diketahui, untuk mewujudkan pembangunan Waterboom tersebut, Pemkab Padang Pariaman telah menghabiskan dana APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Kabupaten Padang Pariaman lebih kurang Rp. 13,9 miliar. Saat ini, dikawasan wahana air atau Waterboom itu telah menjadi semak - semak belukar dan berdirinya sejumlah gedung, kemana "lenyap nya" Waterboom yang bernilai belasan miliar rupiah tersebut ?.


Dari penelusuran media Internewss dikawasan Malibo Anai, pada Rabu 22 Juni 2022, tepat dilokasi dibangunan wahana air atau Waterboom tidak lagi terlihat adanya tanda - tanda bahwa dilokasi tersebut pernah dibangun Waterboom. Tidak ada satu puing pun yang tersisa sebagai jawaban bahwa disini pernah dibangun waterboom dengan biaya lebih kurang Rp. 13,9 miliar. 


"Baru tahun kemaren terakhir semua material fisik Waterboom dibongkar dan dibawa keluar. Ketika membangun gedung - gedung ini, lokasi nya kan dibersihkan dulu,"kata Ikbal kepada Internewss dilokasi Malibo Anai yang mengaku pengelola rumah coklat, Rabu 22 Juni 2022.


Menyinggung usaha coklat yang dikelolanya, Ikbal mengakui sudah dua tahun mengelola usaha ditempat ini. Ikbal mengaku, gedung dan mesin - mesin yang digunakan nya merupakan hibah dari Pemkab Padang Pariaman. "Kita disini diberi hibah oleh Pemkab Padang Pariaman,"jelasnya.


Masyarakat Padang Pariama yang mengetahui adanya Waterboom dibangun Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dikawasan Malibo Anai, juga heran dan bertanya - tanya, kemana hilangnya Waterboom yang telah menghabiskan dana APBD Kabupaten Padang Pariaman belasan miliar lebih tersebut."Saya tahunya ada Waterboom dikawasan Malibo Anai, tapi sekarang kawasan ini menjadi semak belukar dan Waterboom nya sudah tidak ada"kata Hendri heran. 


Senada dengan itu, Ramli juga bertanya dan heran, setahu nya sejak Waterboom selesai dibangun sama sekali belum pernah dioperasikan, sekarang tidak jelas kemana Waterboom bernilai miliaran rupiah itu hilangnya. "Ini aneh, kita masyarakat disini tidak tahu kemana Waterboom itu hilangnya. Yang saya tahu dulu Waterboom dibangun Pemkab Padang Pariaman dikawasan Malibo Anai ini untuk mendatangkan PAD bagi daerah, tapi kok sekarang aset yang menghabiskan dana APBD Kabupaten Padang Pariaman miliaran rupiah itu hilang begitu saja"ungkap Ramli heran.

 

Ditemui diruang kerja nya, Rabu 22 Juni 2022, Asisten II Bidang Administrasi dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, yang mendapat informasi ini, mengatakan, pihaknya akan mengkoordinasikan soal Waterboom kepada OPD terkait."Waterboom itu sudah lama. Dan saat itu saya belum dinas di Pemkab Padang Pariaman"kata Zainil sembari menyebutkan esekusi kegiatan terletak dibawah Dinas PUPR dan DPMTP, asisten hanya bersifat koordinasi.


Ditempat terpisah, Kepala Bidang Perindustrian DPMTP Kabupaten Padang Pariaman, Trisna Junaili, kepada internewss Jumat 1 Juli 2022, mengatakan status lahan milik Pemkab Padang Pariaman dengan luas 14,6 hektar, dimana 5 hektarnya diperuntukan sebagai sentra IKM ( industri kecil dan menengah ) dan tempat pengolahan kakau dan turunan nya seperti makanan berbahan baku coklat. "Dari tanah 5 hektar didirikan sentra IKM dari dana DAK. Tahap I dibangun gedung, tahap II lingkliring, tahap III untuk pembangunan, tahap 4 melanjutkan pembangunan"kata Trisna.


Ia membantah pernyataan Ikbal bahwa gedung dan peralatan yang digunakan nya merupakan hibah dari Pemkab Padang Pariaman." Kita hanya memberikan izin pinjam pakai Gedung dan peralatan. Belum pernah kita menyerahkan kepada pihak ketiga maupun bekerjasama dengan investor, jadi tidak benar yang disampaikan Ikbal itu,"ungkap Trisna.


Sentra industri kecil menengah (IKM) masih dibawah pengelolaan DPMTP Kabupaten Padang Pariaman. Dijelaskan Trisna, awalnya sentra IKM ini untuk menunjang keberadaan wisata Waterboom, dimana nantinya keberadaan IKM memberikan edukasi kepada pengunjung dan anak anak, yang ingin mengetahui cara pengolahan dan pembuatan coklat. "Tapi saya tidak tahu, kalau Waterboom dirobohkan,"ujar Trisna sembari senyum.


Sementara itu, menanggapi soal "lenyapnya waterboom dikawasan Anai", Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur yang dikonfirmasi via WhatsApp nya, mengatakan, bahwa ia tengah berada di Batu Sangkar menghadiri acara pengukuhan gelar Datuk kepada Kapolda Sumbar."Saya sedang di Batu Sangkar menghadiri pengukuhan gelar Datuk kepada Kapolda, silahkan nanti hubungi sekda di kantor Bupati,"jelasnya singkat. 

Sekdakab Pariaman Rudi Repenaldi, diruang kerja nya, Jumat 1 Juli 2022, sedikit berkisah mengatakan, Waterboom dibangun zaman bupati Bapak Muslim Kasim, tapi apakah era Bupati Bapak Ali Mukhni dilanjutkan itu saya kurang tahu. Di LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), Waterboom letaknya pada aset lainnya yakni aset yang tidak bernilai sehingga bisa dihapuskan. 


"Soal pengelolaan aset kita tetap berkoordinasi dengan BPK dan BPKP. Pemutihan aset berdasarkan LHP BPK RI. Hasilnya dikirimkan kepada DPRD dan Bupati," kata Rudi.


Kepala BPKD Kabupaten Padang Pariaman, Taslim dikantornya Jumat 1 Juli 2022, tidak banyak memberi penjelasan. Taslim hanya menyebutkan penghapusan aset Waterboom telah dilaksanakan sesuai arahan pada LHP BPK RI. Dan saat ini kawasan tersebut diserahkan pengelolaan nya kepada pihak Anai line untuk lahan parkir selama masa 20 tahun. "Kalau nanti ada perubahan Anai line siap mengikuti aturan nya"sebut Taslim. 


Ketika diminta nomor dan tanggal LHP BPK RI tersebut, Taslim berjanji nanti mengirimnya via watshap, sebab kepala bidang bersangkutan sudah pulang. Setelah menunggu hingga Senin 4 Juli 2022, nomor LHP dimaksud belum dikirim. Setelah dihubungi kembali pada Selasa 5 Juli 2022, baru Taslim mengirim Nomor LHP BPK RI yakni Nomor : 27.B/LHP/XVIII.PDG/05/2018, Tanggal 23 Mei 2018. Tetapi sayang nya, Ia tidak menyertakan isi LPH BPK RI dimaksud, ketika diminta untuk mengirim isi tertulis dalam LHP BPK RI, Taslim minta untuk datang saja ke kantor supaya bisa diperlihatkan.

Saat didatangi ke kantornya, Rabu 6 Juli 2022, Taslim Kepala BPKD Kabupaten Padang Pariaman sudah didampingi Nasir Kepala Bidang Akuntansi, namun saat itu Taslim tidak memperlihatkan isi LHP BPK RI dimaksud. Ia kembali hanya menjelaskan dasar penghapusan aset Waterboom didasari LHP BPK RI Nomor 27.B/LHP/XVIII.PDG/05/2018, Tanggal 23 Mei 2018. "Kalau kita perlihatkan takutnya nanti menyebar kemana - mana, dan jadi Boomerang nanti nya"ujar Taslim.


Diruang yang sama, Nasir Kepala Bidang Akutansi kantor BPKD Kabupaten Padang Pariaman, menjelaskan, bahwa aset Waterboom yang dihapuskan tersebut bernilai lebih kurang Rp. 13,9. Dari tahun 2013 hingga 2017 Waterboom selalu jadi temuan oleh BPK RI, sesuai saran BPK RI tahun 2019 aset Waterboom dipindahkan ke aset rusak berat sejak itu tidak ada lagi temuan.


"Kalau kita dari sisi akutansi hanya mencatat barang yang sudah siap,"kata Nasir.  


Ketika ditanya menyoal dikemanakan aset Waterboom selanjutnya, Ia menjelaskan aset Waterboom tersebut dilelang setelah melalui penghitungan oleh tim apreisal. Kemudian setelah itu dilelang sesuai nilai dari apreisal. 

Ia mengatakan proses lelang barang dan fisik material Waterboom tersebut sesuai dengan saran dari BPK RI. Namun anehnya ketika ditanya apakah saran BPK RI tersebut tertulis atau lisan, dijawab Nasir saran tersebut hanya disampaikan secara lisan."BPK RI hanya menyampaikan saran lisan"jelas Nasir yang diamini Taslim. 


Dian Yuhendri, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Kabupaten Padang Pariaman, yang sebelumnya dibagian aset kantor BPKD Kabupaten Padang Pariaman, yang dimintai penjelasan nya seputar aset Waterboom mengatakan, pada saat itu Ia selaku pihak yang menindaklanjuti usulan dari Dinas Pariwisata selaku OPD terkait dengan pengelolaan Waterboom. Dan setelah dipelajari semua persyaratan dan dasar hukum nya sudah ada seperti Permendagri dan LHP BPK RI. "Semua yang dilakukan untuk proses pemutihan aset hingga lelang aset sudah sesuai aturan"kata Dian Yuhendri.


Yang pasti soal Waterboom, telah menjadi buah bibir ditengah masyarakat Kabupaten Padang Pariaman, karena tidak sedikit anggaran APBD Kabupaten Padang Pariaman yang dikeluarkan untuk mewujudkan pembangunan nya, namun kini masyarakat dibuat heran dan bertanya - tanya, karena saat ini Waterboom itu lenyap tak bersisa. Ada apa dibalik lenyap nya Waterboom ini ?. Benarkah penghapusan aset Waterboom yang disampaikan jajaran pejabat dilingkungan Pemkab Padang Pariaman itu sudah sesuai hukum yang berlaku ?. Kita tunggu saja informasi berkembang selanjutnya !       (Tim/int)

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website Kami, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda puas!!