Breaking News

Paket Peningkatan Jalan Pinggir Sungai Batang Mangor Menuai Sanggahan. CV.BLI Menduga, Ada Persekongkolan Pokja, PPK, dan Peserta Lelang

Adlis Ristiadi, Ketua UPKBJ Kota Pariaman


Pariaman(SUMBAR) internewss - Dugaan permainan dalam menentukan pemenang tender terus terjadi. Dan benarkah untuk memuluskan permainan itu, aturan yang berlaku dalam proses pengadaan barang dan jasa kerap kali "di kangkangi"oknum Pokja UPKBJ Kota Pariaman ?. 


Setidaknya dugaan permainan proses lelang pengadaan barang dan jasa di UPKBJ Kota Pariaman, dibuka Dwi Hardianto Wakil Direktur CV. Bintang Lintas Indonesia (BLI), dalam paket tender Peningkatan Jalan Pinggir Sungai Batang Mangor (Jembatan Sunur - Jembatan Kurai Taji). Selaku peserta lelang, CV. Bintang Lintas Indonesia, "mengendus" adanya dugaan persekongkolan antara Pokja Pemilihan 3 UPKBJ Kota Pariaman, PPK Dinas PUPR Kota Pariaman dan Peserta Lelang dalam pembuatan persyaratan tender pada paket tender peningkatan jalan pinggir sungai Batang Mangor (Jembatan Sunur - Jembatan Kurai Taji). 


Dugaan itu, kata Dwi Hardianto, tertulis disampaikan CV. Bintang Lintas Indonesia dalam surat sanggahan kepada pihak Pokja Pemilihan 3 UPKBJ Kota Pariaman. Dikatakan Dwi Hardianto, dalam surat sanggahan disampaikan beberapa hal yang mengindikasikan adanya dugaan persekongkolan diantaranya terkait dengan salah satu persyaratan yang diminta dalam Lembaran Data Kualifikasi (LDK) yakni Sertifikat Manajemen Mutu, dimana Sertifikat Manajemen Mutu, hanya diisyaratkan untuk pekerjaan konstruksi yang bersifat beresiko tinggi. "Jika pekerjaan dimaksud oleh Pokja Pemilihan 3 Kota Pariaman dan PPK Dinas PUPR Kota Pariaman pekerjaan bersifat beresiko tinggi, seharusnya yang diminta sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja, bukan Sertifikat Manajemen Mutu dan memiliki sertifikat tenaga ahli sesuai yang diisyaratkan PP No. 22 Tahun 2020 Pasal 38. Kemudian kenapa didalam RAB dan Analisa Keselamatan dan Kesehatan Kerja semua itemnya sangat standar sekali sedangkan dalam LDK pekerjaan ini beresiko tinggi"jelas Dwi dengan nada penuh tanya.


Kemudian jelas Dwi, berdasarkan dokumen pemilihan Nomor 16.DP/TK/DPUPR/UKPBJ/VIII-2022 Tanggal 1 Agustus 2022 Peningkatan Jalan Pinggir Sungai Batang Mangor (Jembatan Sunur - Jembatan Kurai Taji) pada Bab VIII Tata Cara Evaluasi Kualifikasi pada point 4 dijelaskan persyaratan Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja hanya diisyaratkan untuk kualifikasi usaha besar. Bahkan dalam Bab III instruksi kepada peserta menegaskan beberapa hal yakni pada nomor 4 point 4.1 c telah diterangkan melakukan tindakan yang terindikasi persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran atau hasil tender, sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil meniadakan persaingan usaha yang sehat dan merugikan pihak lain. Pada nomor 4 point 4.1 d terindikasi melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam proses pemilihan. 


Sedangkan pada urut c, penyiapan dokumen penawaran dan kualifikasi No. 17 Point 17.3, C,7 telah dibunyikan untuk pekerjaan yang memiliki tingkat resiko keselamatan konstruksi kecil, sedang dan besar diatur dengan ketentuan Pertama, resiko keselamatan konstruksi kecil, mensyaratkan petugas keselamatan konstruksi tanpa syarat pengalaman. Kedua, resiko keselamatan konstruksi sedang mensyaratkan Ahli Muda K3 Konstruksi dengan pengalaman minimal 3 Tahun dan Ahli Madya K3 Konstruksi tidak mensyaratkan pengalaman. Dan Ketiga, resiko keselamatan konstruksi besar mensyaratkan Ahli Madya K3 Konstruksi dengan pengalaman 3 Tahun atau Ahli Madya K3 Konstruksi tidak mensyaratkan pengalaman.


Dalam pengumuman lelang ini ada 4 Paket pekerjaan yang ditayangkan Pertama Paket Peningkatan Jalan Pinggir Sungai Batang Mangor (Jembatan Sunur - Jembatan Kurai Taji) HPS Rp. 2.500.000.000. Kedua, Paket Peningkatan Jalan 5 Ruas HPS Rp. 5.000.000.000. Ketiga, Paket Pelebaran Jalan Simpang 4 Ujung Batung - Simpang Heler Kampung Apar HPS Rp. 1.100.000.000. Dan Keempat, Paket Peningkatan Jalan Simpang STM Karya Toboh Palabah - Kampung Kandang HPS Rp. 1.000.000.000.


" Kenapa hanya 2 Paket Nomor 1 dan 4 yang dilanjutkan evaluasi untuk mencari pemenangnya, kenapa tidak keseluruhan paket di Carikan pemenangnya, disini sudah nampak adanya indikasi melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pemilihan ini. Jadi kesannya dipaksakan untuk dua paket tersebut lolos untuk peserta lelang yang diunggulkan oleh pihak - pihak tertentu" jelas Dwi lagi.


Dari Tiga hal yang disampaikan diatas, kesimpulan sementara, kata Dwi Hardianto, adanya dugaan persekongkolan pada saat pembuatan persyaratan untuk mengikuti tender/lelang maupun pada saat penyusunan dokumen tender/lelang antara Pokja Pemilihan 3 Kota Pariaman, PPK DPUPR Kota Pariaman dan CV. Taman Karya Manggala yang akan dimenangkan, salah satu peserta lelang yang memiliki persyaratan Sertifikasi Manajemen Mutu yang telah diset dari awal. Penggunaan Sertifikat Manajemen Mutu yang ada pada salah satu peserta lelang, menilai pekerjaan tersebut Pekerjaan Konstruksi yang bersifat beresiko tinggi. "Jika pekerjaan tersebut memiliki resiko tinggi seharusnya syarat yang diminta adalah Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja bukan Sertifikat Manajemen Mutu, hal ini membuat dugaan kami adanya persekongkolan dalam pembuatan persyaratan kualifikasi"kata Dwi menegaskan kembali.


"Kami meminta kepada semua pihak yang terkait dalam pelelangan dapat menindaklanjuti, agar proses nya transparan dan terjadi nya persaingan yang sehat sesuai dengan ketentuan dan peraturan undang - undang yang berlaku, kedapan tidak terulang lagi dan tidak merugikan peserta lelang lainnya"harapnya.


Ketika perihal sanggahan CV Bintang Lintas Indonesia ini dikonfirmasi kepada Adlis Ristiadi Ketua UKPBJ Kota Pariaman, dikantornya, Selasa 20 September 2022, mengatakan, sampai saat ini belum melihat surat sanggahan tersebut. Namun demikian ada kemungkinan surat sanggahan tersebut sudah masuk kedalam sistem lelang online Pokja dan surat sanggahan itu hanya bisa dilihat oleh Pokja. "Proses lelang kita kan online, jadi terkunci dan kita tidak bisa melihatnya kecuali Pokja"Kata Adlis terkesan berdalih. 


Menyoal masa sanggah, dikatakan Adlis, dari tanggal 17 September sampai 21 September 2022 nanti. Menyinggung alasan jajaran Pokja dibawah naungan nya mempersyaratkan sertifikat manajemen mutu pada paket tender peningkatan jalan pinggir sungai Batang Mangor (Jembatan Sunur - Jembatan Kurai Taji), sementara Sertifikat Manajemen Lingkungan, Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja tidak dibuka pada saat evaluasi ?. Dijawab Adlis bahwa dalam sertifikat manajemen mutu tersebut sudah termasuk Sertifikat Manajemen Lingkungan, Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja."Dari awal tender syarat ini sudah diinformasikan dalam pengumuman tender"tepis Adlis. 


"Yang bersangkutan (CV Bintang Lintas Indonesia-red) tidak memiliki persyaratan itu, atau tidak membaca dokumen tender"katanya.


Menjawab alasan dipersyaratkan nya sertifikat manajemen mutu pada oeket tersebut dikarenakan ada dua pekerjaan jembatan dengan bentang 12 meter. "Jembatan nya jembatan baja, kita menilai ini pekerjaan termasuk beresiko tinggi" terang Adlis.


Menyinggung keterkaitan RAB, Analisa, dengan LDK, jelas tidak keterkaitan. Adlis menjelaskan Analisa mendukung harga yang ada di RAB, sedangkan LDK (Lembaran Data Kualifikasi) itu syarat untuk perusahaan yang ikut. Dan dari 4 paket yang dilelang, hanya satu paket tersebut yang dipersyaratkan sertifikat manajemen mutu, sebab satu paket itu yang dianggap memiliki resiko tinggi. "Bahkan ada paket yang nilainya lebih besar dari paket ini tidak kita persyaratkan, karena pekerjaan tidak bersifat beresiko tinggi. Malah pekerjaan itu butuh peralatan banyak dan alat berat, tapi pekerjaan nya tidak beresiko tinggi"ungkap Adlis.


Adlis menilai sikap CV Bintang Lintas Indonesia sebuah hal yang biasa dalam sebuah proses tender pengadaan barang dan jasa. Peserta yang kalah itu hak nya menyanggah, ada hal - hal yang dirasa nya tidak pada tempatnya. "Biasalah, kekecewaan orang yang kalah tender, sehingga berupaya mencari - cari alasan. Dan sanggahan ini baru pertama terjadi pada tahun ini"pungkasnya.


Pada kesempatan itu, Adlis mengatakan, bahwa saat ini Andi Putra Pokja Pemilihan 3 sedang tidak berada dikantor, karena hari ini Andi Putra pergi Bintek ke Jakarta. 

Sementara itu, Andi Putra, Pokja Pemilihan 3 UPKBJ Kota Pariaman, yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya membenarkan bahwa Ia sudah melihat ada surat sanggahan dari CV Bintang Lintas Indonesia yang masuk ke sistem."Sudah melihat kemaren, tapi belum dilihat isi sanggahan itu. Nantilah dilihat, sekarang belum bisa menjawabnya"kata Andi.


Andi mengatakan, untuk menentukan jawaban, nanti bersama anggota Pokja lainnya melihat dulu isi surat sanggahan, kemudian setelah ada keputusan bersama baru dikeluarkan jawaban atas sanggahan tersebut.

"Paling lambat hari Jumat besok sudah kita berikan jawaban atas sanggahan itu, untuk saat ini kita belum tahu mau menjawab apa, tunggu saja Jumat mendatang"kata Andi.


Dituding ikut bersekongkol, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Pariaman, Nopriadi Syukri selaku PPK yang dikonfirmasi melalui via telepon selulernya, Selasa 20 September 2022, mengatakan, belum melihat sanggahan itu."Saya belum tahu mengenai sanggahan itu, tolong saya kirimkan sanggahan itu, biar nanti dipelajari dan nanti saya hubungi lagi, sebab saya sudah mau masuk bandara" katanya mengakhiri. Namun sampai berita ini ditayangkan Nopriadi Syukri tidak pernah menghubungi kembali. Bahkan ketika dihubungi telepon dan watshap nya tidak aktif, begitu juga dengan pesan watshap yang dikirim hingga Rabu 21 September 2022, belum dibalas.  


Menanggapi hal ini, Zaidinul, Wakil Ketua Projo (Pro Jokowi) Bidang Investigasi menegaskan untuk mengungkap kebenaran yang disampaikan oleh peserta lelang CV. Bintang Lintas Indonesia tersebut diperlukan sikap proaktif jajaran penegak hukum di Kota Pariaman dalam menindaklanjuti perihal adanya dugaan persekongkolan pada tender peningkatan jalan pinggir sungai Batang Mangor. "Hanya penegak hukum bisa mengungkap kebenaran itu, setidaknya langkah penegak hukum yang menindaklanjuti dugaan ini telah mencerminkan ada nya upaya pencegahan dini akan potensi terjadi nya tindak pidana korupsi"kata Zaidinul. 


Sebab perbuatan korupsi ini jelas  merugikan negara dan masyarakat yang sering terjadi pada sektor pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu, kita berharap perlu ada upaya dan langkah - langkah pencegahan itu dari pihak kejaksaan dan kepolisian sesuai amanah yang diberikan oleh negara."pungkasnya. (Men/int)

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website Kami, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda puas!!