Breaking News

LRI Minta Penegak Hukum Usut Proyek Satker BPPW Sumbar

Bader Syamsu


Padang, (SUMBAR) internewss - Pada era serba terbuka seperti sekarang ini, pejabat dilingkungan instansi pemerintah alias penyelenggara negara wajib taat pada Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Setiap kegiatan yang menggunakan dana APBD dan APBN, penyelenggara negara harus transparan dan terbuka kepada publik sesuai amanat Undang - Undang tersebut, kata Bader Syamsu Bidang Investigasi Presidium Pusat Lembaga Reclasseering Indonesia (LRI) menanggapi sikap Kasatker dan PPK proyek pekerjaan pembangunan gedung PKM Politeknik Negeri Padang, yang terkesan menghindari wartawan.


Selaku pengguna anggaran, kata Bader, Kastker dan PPK harus terbuka memberikan informasi terkait kegiatan nya. Kalau ada informasi kegiatan yang dipertanyakan wartawan, Kasatker dan PPK wajib menyampaikan keterangan yang benar sesuai Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karena Kastker dan PPK itu bertanggung jawab penuh dalam hal teknis dan administrasi kegiatan dilapangan. 

Andri Pelaksana Lapangan dan potret plafon yang telah terpasang rusak


"Kasatker dan PPK tidak boleh mendiamkan informasi dengan cara melempar tanggung jawab nya pada PPID yang bukan bidangnya. Ini sama dengan pola mekanisme berbelit yang mempersulit informasi sampai kepada masyarakat, dan cara seperti itu jelas bertentangan dengan undang - undang yang berlaku"kata Bader.


Hal itu ditegaskan oleh aktivis senior ini, terkait pengerjaan pembangunan gedung PKM Politeknik Negeri Padang, sudah molor dari waktu yang telah ditentukan dalam kontrak nya. Bahkan ada indikasi penggunaan material pada pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis. Parahnya, plafon dan lantai keramik yang terpasang telah ada yang terlihat rusak.


Namun pihak pelaksana lapangan yang diwakili Andri terlihat "gugup" didatangi wartawan. Sebab ketika dkonfirmasi oleh wartawan, anehnya Andri selaku pelaksana lapangan malah mengelak memberi keterangan dengan alasan itu kewenangan humas, namun humas yang dimaksud tidak berada ditempat dan sulit dihubungi.  

Potret perkerjaan dilapangan


"Kalau para pihak proyek tidak memberi keterangan, Kasatker dan PPK wajib menerangkan sebagai pengguna anggaran supaya tidak timbul prasangka - prasangka buruk ditengah masyarakat. Ini malah Kasatker dan PPK nya cendrung sama memperlakukan wartawan dalam mencari kebenaran informasi berita, dengan melempar tanggung jawab kepada PPID, dan itu sudah tidak sesuai aturan"jelas Bader.


Presidium Pusat Lembaga Reclasering Indonesia menduga ada pekerjaan tidak sesuai bestek dan material tidak sesuai spesikasi teknis digunakan sehingga ini ditutupi oleh pihak Kontraktor, Kasatker dan PPK proyek. Dan tertutupnya para pihak memberikan informasi patut dicurigai ada indikasi "persekongkolan" karena banyak informasi miring yang tersiar keluar dibalik tidak selesai nya pekerjaan 100 persen oleh kontraktor dalam masa kontrak. 


"Jangan sampai persekongkolan mereka mengakibatkan kerugian pada masyarakat dan negara. Untuk itu, kita minta penegak hukum turun melakukan penyelidikan dan mengusut nya" kata Bader.


Hal lain yang penting sekali diingatkan, bahwa kota Padang merupakan wilayah zona merah rawan gempa, jika gedung yang digunakan oleh mahasiswa ini nanti nya dikerjakan kontraktor tidak sesuai bestek, akan berbahaya nanti."Kami dari Lembaga Reclasering Indonesia ikut memantau proyek ini, dan informasi media merupakan data awal untuk dikembangkan"ujarnya.


Proyek yang berlokasi dilingkungan kampus Politeknik Negeri Padang tersebut milik Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR berada dibawah naungan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Barat, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman (Satker PPP) Provinsi Sumatera Barat, beralamat kantor di Jalan S. Parman No. 127 Padang. Sudah memasuki dua bulan masa pelaksanaan pekerjaan bernomor kontrak 09/HK.02.01/PS/PPP-SB/2021, molor dilaksanakan oleh kontraktor PT. Andica Parsaktian Abadi. Namun sampai akhir bulan November 2022 ini belum terlihat tanda - tanda pekerjaan yang menelan biaya puluhan miliar tersebut selesai dilaksanakan ?.  (DM/int)


Berita Terkait :

 - Waktu Pelaksanaan Molor, Proyek Satker PPP Dipertayanakan

 

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website Kami, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda puas!!