Breaking News

Kantor Balai dan Satker Terkunci, Proyek Infrastruktur Kereta Api di Sumbar Mendapat Sorotan Masyarakat

Potret sampai januari tahun 2023 pekerja masih mengerjakan item pekerjaan


Padang, (internewss) - Proyek pembangunan infrastruktur perkeretaapian di Sumatera Barat, dibawah naungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Barat, Direktur Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan, mendapat sorotan dari masyarakat. Masyarakat melihat secara kualitas dan mutu pekerjaan oleh pihak kontraktor disinyalir kurang memperhatikan aspek teknis yang telah dianjurkan. Disinyalir kondisi dilapangan tidak terlepas dari lemahnya peran pengawasan, sehingga bukti fisik infrastruktur yang dibangun mencerminkan pengerjaan dilaksanakan kontraktor asal jadi alias cepat selesai ?. 


Bagaimana pihak Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Barat, menanggapi nya. Untuk mendapatkan keterangan langsung dari pihak PPK, Kasatker, dan Kepala Balai Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Barat mengenai proyek nya tersebut, pada Rabu (10/1/2023) media internewss, mendatangi kantor Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Barat, di Jalan Kartini Nomor 19 Padang. Namun anehnya, suasana kantor sepi tanpa satupun terlihat ada orang. Bahkan pos security/satpam dalam kondisi kosong, sedangkan pintu pagar kantor sedikit terbuka tidak terkunci.

Jarak begol tidak beraturan, saat foto diambil Jumat (6/1/2023) ada yang berjarak 50 cm


Dihalaman kantor mobil banyak terparkir. Saat masuk kedalam, pintu kantor terkunci, beberapa kali diketuk tidak satupun dari dalam ada orang yang menyahut. Kondisi yang sama juga terjadi dikantor Satker dan PPK Proyek Balai Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Barat, yang letaknya tidak begitu jauh dari kantor Balai.


"Pintu pagar nya terkunci, mungkin orang nya ada kegiatan diluar kantor"kata salah seorang warga setempat yang ditemui internewss, Rabu (11/1/2023). Biasa nya kantor selalu terbuka, dan ada orang nya. "Saya tidak melihat ada orang hari ini, tapi sepeda motornya ada terparkir"kata warga tersebut heran.

Pengecoran slof pagar sebelah tidak pakai bekisting, dan pekerja tidak semua pakai perlengkapan keselamatan kerja


Keesokan harinya, Kamis (12/1/2023) kondisi kedua kantor masih dalam keadaan sama, terkunci tidak ada orang dan tidak ada aktifitas pelayanan dikantor Balai Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Barat. Bahkan hingga Jumat, aktifitas pegawai dikantor balai dibawah Dirjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan belum ada. Menurut informasi dari narasumber yang diperoleh media internewss, bahwa kepala balai beserta pegawainya rakor di Batam ?.


Sebelumnya, mengenai pekerjaan kontraktor Balai Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Barat yang disinyalir tidak sesuai bestek terpantau dilapangan. Berdasarkan informasi dari pihak rekanan dan pihak petugas pengawas lapangan atau petugas OTW, bahwa pekerjaan ini berada dibawah Aditya Perdana Perkasa Kasatker yang mengelola kegiatan proyek. Namun anehnya ketika dikonfirmasi, Jumat (6/1/2023), Aditya Perdana Perkasa membantah nya dan mengatakan bahwa Ia hanya staf biasa bukan Kasatker seperti yang disebutkan. 

Potret beton slof yang terlihat keropos


Ada apa dibalik tertutupnya informasi kegiatan yang menggunakan uang negara berjumlah puluhan miliar rupiah di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Barat. Sehingga wartawan yang mencoba mengkonfirmasi untuk mendapatkan jawaban langsung dari pihak pengguna anggaran dan penanggung jawab teknis kegiatan (PPK, Kasatker, Kepala Balai- red) harus membola wartawan dengan cara mengikuti aturan yang mesti nya diberlakukan untuk masyarakat umum dalam memperoleh informasi ?. 


"Maaf pak Saya staf bukan Kasatker. Untuk informasi silahkan bersurat nanti saya bantu teruskan ke balai"kata Aditya dengan nada mengelak.


Sesuai pasal 3 Kode etik jurnalistik, wartawan wajib menguji kebenaran informasi yang diperoleh dengan melakukan kroscek, mewawancarai langsung narasumber berita. Bahkan dalam undang - undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), penyelenggara negara (ASN) wajib terbuka dan transparan kepada publik menyampaikan kegiatan yang menggunakan anggaran negara. "Tapi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Barat undang - undang KIP tidak berlaku dan profesi jurnalistik dipermainkan, ini kan aneh penyelenggara negara tidak patuh pada peraturan yang berlaku"kata Zaidinul Wakil Ketua Bidang Investigasi dan Komunikasi Antar Lembaga DPD Projo Sumbar, kepada internewss Sabtu (14)1/2023). 


Ia meminta Direktur Jenderal Perkeretaapian di Kementerian Perhubungan memperhatikan masalah ini. Sebab sikap serba tertutup pejabat di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Barat, dalam memberikan keterangan kepada masyarakat telah menimbulkan prasangka tidak baik.


"Masa Kepala Balai, Kasatker maupun PPK yang ditugasi mengawal pembangunan infrastruktur yang dibiayai negara untuk kepentingan masyarakat, tapi tidak siap melayani masyarakat. Jika tidak mampu mengemban tugas yang diberikan negara, pejabat seperti ini sebaiknya diganti saja"katanya menegaskan. (DM/int)

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website Kami, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda puas!!