Diduga Dirampas, Perkampungan Ulu Sontang Mengaku Didzolimi di Tengah Replanting PT Pasaman Marama Sejahtera
Pasaman Barat: 16 Januari 2026 — Warga perkampungan Ulu Sontang, Nagari Sei Aur, Kecamatan Sei Aur, Kabupaten Pasaman Barat, mengaku mengalami tindakan yang diduga sebagai bentuk perampasan hak atas tanah ulayat mereka
Hal tersebut terungkap setelah salah seorang anak cucu kemenakan Ulu Sontang menemui awak media dan menyampaikan perkembangan terbaru terkait kondisi perkampungan tersebut.
Perkampungan Ulu Sontang diketahui berada di dalam areal perkebunan inti kelapa sawit milik PT Pasaman Marama Sejahtera yang saat ini tengah melakukan kegiatan replanting. Padahal, masa Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut disebut masih tersisa sekitar delapan tahun lagi. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat adat serta ninik mamak se-Nagari Sei Aur.
Awak media kemudian menemui Penghulu Ulu Sontang, yang telah resmi diangkat oleh para penghulu dan bosa-bosa Sei Aur, yakni Okeh Saputra Sutan Sinomba. Ia mengaku sangat kecewa dan merasa didzolimi karena tidak pernah menerima pemberitahuan maupun diajak bermusyawarah terkait pelaksanaan replanting di wilayah perkampungan Ulu Sontang.
“Kami tidak pernah menyerahkan atau melepaskan perkampungan Ulu Sontang kepada pihak mana pun. Saya akan terus berjuang demi kampung serta anak cucu kemenakan kami,” tegas Okeh Saputra kepada awak media.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam proses replanting tersebut, banyak makam leluhur yang diduga telah hilang atau mengalami kerusakan.
“Banyak kuburan yang sudah tidak terlihat lagi. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami, apakah sengaja dihilangkan atau memang ada oknum yang tidak peduli dengan keberadaan makam di lokasi perkampungan kami,” ujarnya.
Lebih lanjut, Okeh Saputra menyampaikan bahwa persoalan ini telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Bupati Pasaman Barat, hingga DPRD Provinsi Sumatera Barat. Namun hingga kini, masyarakat Ulu Sontang masih menunggu kejelasan serta tindak lanjut konkret dari pihak-pihak terkait.
Tak hanya itu, ia juga menegaskan akan mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum-oknum tertentu dalam perampasan hak atas tanah ulayat tersebut, termasuk dugaan adanya tekanan yang dialami almarhum ayahnya yang juga merupakan Penghulu Ulu Sontang semasa hidupnya.
Selain dugaan tekanan, Okeh Saputra turut menyoroti adanya tanda tangan yang mengatasnamakan ahli waris Sutan Sinomba, yang menurutnya perlu dipertanyakan keabsahan dan proses kemunculannya.
Sebagai informasi, Perkampungan Ulu Sontang berdiri sejak tahun 1902, didirikan oleh Raja Sinomba, dan hingga kini diyakini masih memiliki hak adat yang sah secara turun-temurun.
Sebagaimana petatah-petitih adat Minangkabau yang disampaikan masyarakat Ulu Sontang:
“Nan di rantau lah pulang,
nan ketek lah gadang,
nan bodoh lah cadiak.”
Masyarakat berharap pemerintah daerah serta aparat terkait dapat turun tangan secara serius, melakukan penelusuran menyeluruh, dan memberikan keadilan atas hak-hak adat serta tanah perkampungan ulayat yang mereka yakini masih sah hingga saat ini.
Hingga berita diturunkan,media masih berupaya menghubungi pihak terkait lainya,untuk memperoleh klarifikasi.
( Angga )


Tidak ada komentar