Breaking News

Dugaan Penjualan Buku LKS di SD 02 dan SD 11 Lubuk buaya kota Padang dipertanyakan,Minta Aparat penegak Hukum untuk mengusutnya



Padang- Sejumlah wali murid keluhkan mengaku keberatan dengan adanya pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di SD 02 dan SD 11lubuk buaya kota padang.Mereka menilai kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit membuat penambahan biaya pendidikan menjadi beban bagi orang tua.

informasi yang dirangkum media ini,Menurut keterangan beberapa wali murid yang tidak mau menyebutkan namanya, sekolah telah menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah yang bertujuan membantu pembiayaan operasional pendidikan. Karena itu, mereka mempertanyakan alasan masih adanya pembelian berbentuk buku berisi kumpulan LKS yang dibebankan kepada orang tua siswa yang dijual Rp 70.000 s/d 80.000 per satu buku

Selain persoalan biaya, wali murid juga mengacu pada surat edaran  Kepala Dinas Pendidikan kota Padang nmr 400.3/23/dikbud-pdg/VII/2026 Tentang Larangan pengunaan LKS dalam pembelajaran pada satuan pendidikan SD dan SMP se kota Padang. yang menyatakan bahwa penggunaan LKS tidak dibenarkan sebagai bahan ajar kepada siswa. Mereka berharap seluruh kebijakan sekolah mengacu pada ketentuan yang berlaku.dan berdasarkan peraturan pemerintah nmr 17 tahun 2010 pasal 181,pendidik dan tenaga kependidikan secara individu maupun kelompok dilarang menjual buku pelajaran,bahan ajar,LKS atau seragam disekolah 



Wali murid juga meminta Dinas Pendidikan melakukan peninjauan terhadap buku yang digunakan di sekolah, termasuk memastikan apakah buku tersebut telah memenuhi ketentuan administrasi dan perizinan yang berlaku serta diterbitkan oleh penerbit yang sah sesuai peraturan.yang diduga tidak punya izin dinas,tidak ada penerbit/memperbanyak,dan tidak ada izin isbn buku tersebut

Para orang tua berharap persoalan ini segera mendapat perhatian dari pihak terkait agar tidak menambah beban ekonomi masyarakat serta demi menjaga penyelenggaraan pendidikan yang sesuai dengan aturan.

Menurut iswardi kasikurikulum Dikdas kota Padang yg dikonfirmasi melalui Whatspnya 08116615***Rabu 5 Agustus 2026 terkait informasi ini menyampaikan,Dinas pendidikan sudah mengeluarkan edaran larangan pengunaan LKS disekolah,Trims info nya pak kami akan konfirmasi ke kepseknya 

Dilain tempat Nana kepala sekolah SD 11 lubuk buaya kota Padang yg dimintai tanggapannya melalui Whatspnya 085373946*** Rabu 5 Agustus 2026 menyatakan sekolah tidak ada menjual buku pak

Saat media ini konfirmasi pada Marnis kepala sekolah SD 02 lubuk buaya Jumat 31 juli 2026 tidak berada ditempat,salah satu guru yang bernama Linda menyampaikan pada media ini ibuk kepala sekolah lagi keluar

Konfirmasi media ini pada bapak Junaidi ketua K3s (kelompok kerja kepala sekolah)melalui Whatspnya 08126750***Terkait informasi ini menyampaikan pada media ini,kita k3s kota Padang tidak ada mengizinkan sekolah untuk mengedarkan LKS karena sudah ada larangan dari dinas

Saat dikonfirmasikan pada Yopi krislova S.Pd,M.Pd kepala dinas pendidikan kota Padang melalui Whatspnya 08126640***Terkait informasi ini tidak menjawab

Bagaimana informasinya,Tunggu berita selanjutnya

Hingga berita ini diturunkan,media masih upaya konfirmasi pada pihak terkait lainya dan Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait lainya, agar informasi yang disampaikan tetap berimbang.*Tim

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website Kami, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda puas!!