DPRD Sumbar Setujui Ranperda RZWP3K Menjadi Perda
internewss.com,Padang Sumbar–
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi sumatera barat
melaksanakan Rapat Paripurna Dalam Rangka Lanjutan Pengambilan Keputusan
Terhadap Ranperda Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Tahun 2017-2037. Kamis, (04/01/2018).
Rapat paripurna RZWP3K ini, dihadiri Wakil Ketua dan Wakil Gubernur Nasrul Abit serta jajaran pemerintah lainnya.
Dalam rapat paripurna tersebut seluruh fraksi memberikan berbagai pandangannya terhadap Ranperda tersebut.
Namun pada hakekatnya seluruh fraksi menyetujui atas Ranperda RZWP3K dijadikan Perda.
Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kekayaan alam yang mempunyai sumber daya alam yang secara bekelanjutan.
Maka untuk pembangunan daerah wilayah pesisir dan pulau-pulau yang ada di sumatera barat sangat perlunya peraturan yang jelas.
Pengelolaan daerah pesisir dan pulau-pulau kecil harus dapat
menguntungkan pada kesejahteraan masyarakat dan perlunya pengawasan dari
pemerintah terhadap investor nantinya.
Karena menyakut kesejahteraan masyarakat juga perlunya sanksi hukum dari pelanggaran perda tersebut.
Dan begitu juga dengan dampak lingkungannya. Jangan sampai
masyarakat bergeser dengan masala investor nantinya.” ujar Zet Mawardi
dari fraksi PAN dalam penyampaiannya.
“Sebelum dijadikan perda perlunya sosialisasi langsung ke publik
atau kemasyarakat agar nantinya tidak menjadi rumit nantinya setelah
berjalan perda tersebut.” kata Rivamelda dari Fraksi PDI-P, PKB dan PBB.
Dan anggota dewan yang hadir semuanya menyatakan setuju atas
Ranperda RZWP3K menjadi Perda.” ketok palu pimpinan sidang oleh wakil
Ketua Arkadius DPRD sumbar. (ic)ins
Tidak ada komentar