Breaking News

Soal 17.000 THL TBPP, Presiden Akan Panggil Menteri PANRB Untuk Cari Penyelesaian

Terkait%2B17.000%2BTHL%2BTBPP%252C%2BPresiden%2BAkan%2BPanggil%2BMenteri%2BPANRB%2BUntuk%2BCari%2BPenyelesaian
Presiden Jokowi bersilaturahim dengan ribuan THL TBPP, di GOR Jatidiri, Semarang, Jateng, Minggu (3/2) siang. (Foto: Humas/Oji)

Internewss.com | Semarang(JATENG)- Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan memanggil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) guna menyelesaikan permasalahan sekitar 17.000 Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP) yang sudah mengabdi selama sekitar 13 tahun.

“Saya kira pengalaman lapangan sangat penting untuk mendampingi petani dalam rangka memperbaiki produktivitas pertanian kita. Nanti saya akan panggil Pak Menteri PANRB,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai menghadiri Silaturahmi dengan THL TBPP, di GOR Jatidiri, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (3/2) siang.

Sebelumnya dalam acara silaturahmi itu Presiden Jokowi mengatakan, dirinya baru diberitahu oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Ketua THL TBPP Indonesia Gunadi mengenai masih adanya sekitar 17.000 THL TBPP yang belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Karena itu, lanjut Presiden,  kalau disuruh menjawab langsung sekarang agak sulit. “Saya tidak bisa ngomong langsung menyenangkan, tidak bisa. Saya harus berbicara masalah prosedur yang harus kita lalui, tetapi percayalah bahwa kita ingin menyelesaikan masalah-masalah yang ada. Tetapi jangan dipaksa saya menjawab sekarang,” ucap Presiden.

Diakui Presiden, yang namanya Penyuluh Pertanian Lapangan itu sangat diperlukan, dan sampai saat ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pertanian, kita pun sekarang masih kekurangan sebanyak 40.000 Penyuluh Pertanian Lapangan. Kalau hal ini bisa diisi oleh THL TBPP, menurut Presiden, akan lebih baik karena mereka sudah punya pengalaman di lapangan  13 tahun.

Tetapi Presiden menjelaskan, untuk mengangkat itu memerlukan payung hukum. Yang bisa dilakukan oleh Presiden adalah dengan Peraturan Presiden (Perpres) atau Keputusan Presiden (Keppres).

“Tetapi juga harus saya lihat jangan sampai saya disuruh menabrak undang-undang. Nanti akan kita lihat dulu undang-undangnya memungkinkan tidak,” ujar Presiden Jokowi seraya menegaskan, dirinya menyampaikan apa adanya, tidak ingin bicara yang manis-manis.

Apabila undang-undang memungkinkan, Presiden berjanji akan menyiapkan Perpres nya. “Kan logikanya gampang kan kurang, sudah ada, itu pun masih kurang. Tetapi jangan sampai saya disuruh nabrak regulasi undang-undang, itu yang tidak memungkinkan,” tegas Presiden.

Karena itu, lanjut Presiden, sekembalinya dia ke Jakarta, akan memanggil Menteri PANRB untuk menanyakan peluangnya seperti apa, Kalau nanti peluangnya memang ada dan tidak menabrak undang-undang, Presiden berjanji akan mengundang  semuanya 17000 THL Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian.

Mendampingi Presiden Jokowi dalam kesempatan itu antara lain Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. 



# pter | Setkab/DNS/OJI/ES

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website Kami, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda puas!!