Breaking News

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KNALPOT RACING DI POLRESTA PADANG

Kasatlantas Polresta Padang Sedang Memotong Knalpot Racing 

Internewss.com
Padang (SUMBAR) - Sejumlah 160 Knalpot racing hasil penindakan selama 5 bulan terakhir dimusnahkan dengan cara memotong menggunakan alat pemotong besi di halaman Mapolresta Padang hari kamis tgl 13 Februari 2020.

Ratusan knalpot yang identik dengan suara keras bising memekakkan telinga mengganggu ketentraman masyarakat yang didapat dari hasil operasi rutin baik sepeda motor, mobil pribadi serta angkot setiap malam minggu.

Pemotongan pertama dilakukan oleh Kapolresta Padang Kombes Pol. Yulmar Try Himawan, SIK, M.Si pemotongan kedua dilakukan oleh Kanit Reg Ident Polresta Padang AKP Ramadani dan pemotongan ke tiga dilakukan oleh Kasat Lantas Polresta Padang Kompol Asril Prasetya, SH. Disaksikan oleh oleh Perwira, Bintara, Humas Polresta Padang serta lebih kurang 10 orang wartawan dari bermaca-macam media juga hadir wartawan Media Portal Interness.com, berjalan tertib, aman dan lancar.
Kapolresta Padang di Dampingi Kasatlantas 

Lebih lanjut dikatakan Kapolresta Padang didampingi Kasatlantas Polresta Padang, karena banyaknya laporan dari masyarakat yang resah dan terganggu ketenangannya, akibat bunyi knalpot yang keras dan bising, harus ditindak tegas agar memberikan efek jera kepada para pengendara agar tidak berbuat lagi. 

Knalpot racing melanggar Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 dan bisa dikenakan denda Rp 1.000.000, akan terus dilakukan penindakan karena identik dengan balap liar, kebut-kebutan, kami menghimbau masyarakat jangan gunakan knalpot racing, pasti ditindak petugas di lapangan tegas Yulmar. (MM)

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website Kami, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda puas!!