"Masuki New Normal" Wagub : Pengelola Mal Wajib Patuhi Protokol
Internewss.com
Padang (SUMBAR) - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Sumbar sudah diperpanjang di 18 kabupaten dan kota sejak 30 Mei hingga 7 Juni, kecuali Kota Bukittinggi yang menuju new normal.
Untuk persiapan penerapan tatanan kehidupan baru beradaptasi dengan pandemi Covid-19 (new normal), Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mengecek pusat perbelanjaan Transmart dan Plaza Andalas Padang, Jumat (29/5/2020).
Nasrul Abit mengingatkan pengelola pusat perbelanjaan atau mal mematuhi protokol kesehatan, seperti wajib membatasi pengunjung saat beroperasi di era new normal atau tatanan kehidupan baru.
Hal itu bertujuan menggerakkan ekonomi masyarakat secara perlahan di masa pandemi Covid-19 yang belum bisa dipastikan entah kapan berakhirnya.
Dalam kesempatan itu, Nasrul Abit mengingatkan semua pengunjung diwajibkan mengenakan masker, mencuci tangan dan jaga jarak untuk mencegah penularan virus korona.
“Selain itu, harus ada pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk. Karyawan dan pengunjung mal juga wajib pakai masker. Disiapkan juga fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer di beberapa tempat,” tegas Nasrul Abit.
Wagub Sumbar didampingi Kadis Perindustrian dan Perdagangan Asben Hendri dan Kadis Koperasi dan UKM Sumbar Zirma Yusri, juga mengingatkan tempat usaha wajib mengumumkan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari biasanya.
“Setelah dua tahap PSBB, kasus Covid-19 di Sumbar sudah mulai melandai. Wagub Sumbar berharap hal ini bisa ditingkatkan kalau masyarakat disiplin dan patuh protokol Covid-19,” ucapnya.
Oleh karena itu, salah satu cara yang bisa dilakukan adalah kerja sama masyarakat untuk menerapkan disiplin pencegahan semaksimal mungkin.
Selanjutnya mantan Bupati Pessel dua periode itu berpesan, agar pihak pengelola mal menerapkan berbagai SOP sesuai standar kesehatan Covid-19 dengan mengutakaman kesehatan dan kenyamanan serta kepercayaan pengunjung.(esg)
Tidak ada komentar