Breaking News

"Konflik STKIP PGRI Sumbar" Yayasan Pendidikan PGRI Sumbar Pertanyakan Kenetralan dan Ketegasan LLDIKTI Wil X Selaku Pembina

Para pengurus Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat


Internewss.com

Padang (SUMBAR) - Terkait konflik ditubuh STKIP PGRI Sumbar yang belum menemui titik terang, Pengurus Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat  sangat berharap Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X sebagai wadah , lembaga koordinasi dalam rangka pengawasan , penghendalian dan pembinaan Perguruan Tingggi Swasta diwilayah kerjanya  sangat diharapkan dapat membantu , memfasilitasi  penyelesaian permasalahan yang dihadapi.


Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X (LLDIKTI Wil X) merupakan Satuan Kerja Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang menaungi Perguruan Tinggi Swasta di Sumatera Barat, Riau, Jambi dan Kepulauan Riau.


Terkait dilema yang tengah terjadi di tubuh STKIP PGRI Sumbar, Pengurus Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat telah mengirim surat kepada Ketua LLDIKTI Wilayah X tanggal 19 Oktober 2020 tentang pelaporan pengangkatan Plt Ketua STKIP PGRI Sumatera Barat yang baru karena Ketua STKIP PGRI Sumatera Barat yang lama Sdri DR.ZUSMELIA , Msi telah habis masa tugasnya untuk periode yang ke 2 ( dua ).

Drs.Hardizon Bahar.Sip ,MM.(Ketua Yayasan Pendidikan Persatuan Guru RI. Padang Sumatera Barat)

Drs.Hardizon Bahar.Sip,MM. selaku Ketua Yayasan Pendidikan Persatuan Guru RI Padang Sumatera Barat melalui rilisnya yang diterima Internewss.com (Jumat 20/11/2020), menjelaskan "Sesuai dengan  Anggaran Dasar Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat , Sdri. DR. ZUSMELIA , Msi tidak dapat diangkat kembali , dan untuk itu yang bersangkutan dengan surat Pengurus Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat telah mengembalikan status kepegawaiannya ke LLDIKTI Wilayah X karena DR.ZUSMELIA adalah Pegawai Negeri ( ASN ) dengan status DIPEKERJAKAN pada Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat".


Lebih rinci dijelaskan bahwa, "DR. ZUSMELIA , MSi , memulai kareir nya di Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia pada unit usaha yayasan yaitu sebagai dosen biasa kurang lebih 8 tahun dan sampai mendapat kepercayaan penuh oleh Yayasan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat untuk menjabat sebagai Ketua STKIP PGRI Sumatera Barat selama duakali periode I tahun 2012 – 2016 dan dilanjutkan periode II tahun 2016 – 2020 ( 13 April 2020 ) dan yang bersangkutan adalah Ketua STKIP PGRI Sumatera Barat yang ke 6" .

Para pendiri yayasan. (kiri Alm. Drs. MIZWAR  kanan H.SJOFYAN KAHAR .SH)

"Sesuai kewenangan dan tugas Yayasan yang diatur dalam Undang-Undang Yayasan dan Anggaran Dasar Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat sebagai gantinya , Yayasan telah mengangkat Plt. Ketua STKIP PGRI Sumatera Barat yang baru yaitu DR. RUSTAPAWA INDRA , karena yang bersangkuta pernah sukses memimpin STKIP PGRI Sumatera Barat , sebelum Sdri. DR . ZUSMELIA .


"Selama hampir 36 Tahun Yayasan kami berdiri , tidak pernah ada gangguan, hambatan ,halangan , tantangan dan Gugatan dari pihak mana pun. Tetapi ketika pihak Yayasan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat melakukan pergantian kepengurusan, mulai dari Ketua Yayasan Sdr. DASRIZAL dan Ketua STKIP PGRI Sumatera Barat Dr. ZUSMELIA Msi  karena sudah habis masa Tugasnya , masing masing selama 2 Periode kurang lebih 10 dan 8 tahun yang bersangkuta tidak bersedia untuk diganti dan bahkan yang bersangkutan ikut bersama-sama menggugat dan mempersoalkan Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat dengan mengkait-kaitkan dengan PGRI .  


"Dalam menjawab surat kami , Ketua LLDIKTI Wilayah X mengirim surat yang dialamatkan kepada Ketua Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat Nomor : 246 / LL10 / WS / 2020  tanggal 16 November 2020 perihal Pengelolaan STKIP PGRI Sumatera Barat  yang isinya menyatakan bahwa "Penetapan Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia sebagai badan penyelenggara STKIP PGRI Sumatera Barat sudah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sampai saat ini kami belum pernah melihat dan menerima surat Keputusan tersebut".


Terkait surat balasan tersebut, Pengurus Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat menjelaskan bahwa "Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat didirikan berdasarkan akta Pendirian Nomo 149 Tahun 2010 yang mengalih pengelolaan asset-aset Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia berdasarkan akta Pendirian No.104 tanggal 27 Januari 1978  dan juga mengelola / menyelenggarakan STKIP PGRI Sumatera Barat yang telah disesuaikan berdasarkan akta Pendirian Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia akta no. 104  Tahun 1978 melalui Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat.


"Maka pada tahun 2018 telah dilakukan perubahan Data pada Pangkalan Data Perguruan Tinggi ( PD – DIKTI ) untuk menyesuaikan nama Yayasan yang berbadan hukum sebagai Badan Pengelola / Penyelenggara STKIP PGRI Sumatera Barat.


"Proses ini telah berjalan selama kurang lebih 36 Tahun dan Ketua STKIP PGRI Padang Sumatera Barat, kami angkat berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat dengan masa jabatan selama 4 ( empat ) tahun dan selama ini semenjak berdirinya STKIP PGRI Sumatera Barat tahun 1984 , Ketua STKIP Silih berganti sesuai Surat Keputusan Ketua Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat.


"Namun ketika Periode pengangkatan Ketua STKIP PGRI Sumatera Barat yang ke 6 , Sdr. DR. ZUSMELIA , Msi menjabat 2 ( dua ) periode semenjak periode I Tahun  2012 – 2016 dan Periode ke II tahun 2016 – 2020, yang bersangkutan semenjak 13 April 2020 telah berakhir masa tugas nya sebagai Ketua STKIP PGRI Sumatera Barat , tetapi tidak bersedia untuk diganti , dan bahkan tetap bertahan tanpa ada dasar hukum . 

Drs.Hardizon Bahar juga menjelaskan, "jika ada gugatan dari organisasi perkumpulan PGRI Sumatera Barat atau pihak manapun , kami mempersilahkan keranah hukum dan kami sangat menghormatinya, tegasnya.


"Adanya pengakuan bahwa Jabatan Ketua STKIP PGRI Sumatera Barat masih dijabat oleh Dr. ZUSMELIA , Msi , oleh LLDIKTI Wilayah X menurut hemat kami ini merupakan suatu proses yang keliru dan tidak mencermin ketaatan kepada hukum , bahkan ada kesan keberpihakan kepada perkumpulan organisasi PGRI Sumatera Barat . Seharusnya LLDIKTI Wilayah X memfasilitasi Perguruan Tinggi Swasta yang menghadapi permasalahan internal Yayasan atau sekurang-kurangnya menunggu hasil keputusan Hukum Tetap.


"Mengenai Pemindahan dosen tetap PNS yang dipekerjakan pada STKIP PGRI Sumatera Barat merupakan kewenangan LLDIKTI Wilayah X , kami sangat memahaminya , oleh karena itu lah kami memohon kepada LLDIKTI Wilayah X melalui surat kami nomor 66 / SEK-UM /X / 2020 tanggal 19 Oktober 2020 untuk mengusulkan penarikan ASN . Dr. Zusmeli , Msi yang telah dipekerjakan pada Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat, untuk dikembalikan ke LLDIKTI Wilayah X karena yang bersangkutan telah menyelesaikan tugas selama 2 ( dua ) Periode .


Sebagai bahan pertimbangan agar LLDIKTI Wilayah X dapat mengambil keputusan yang rasional, Pengurus Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat juga telah menerangkan bahwa Bangunan kampus STKIP PGRI Sumatera Barat tersebut berdiri diatas tanah Hak Milik Nomor . 245 tanggal 20 Juni 1988 An. Alm. Drs. Mizwar dan Alm. Sjofyan Kahar , SH , sebagai bukti bahwa yayasan pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat , tidak ada sangkut pautnya dengan perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia yang di maksud.


"Namun apabila tidak ada jalan keluarnya oleh LLDIKTI Wilayah X , pada akhirnya kami akan mengambil sikap untuk segera mengambil tanah Hak Milik  Nomor ; 245 tanggal 20 Juni 1988 karena jelas asal usul tanah tersebut .  


"Inilah beberapa kronologis yang perlu kami sampaikan kepada semua pihak , agar tidak terjadi fitnah baik kepada Pendiri, Pembina dan Pengurus Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat" jelasnya.

Hingga berita diterbitkan, media ini masih berupaya konfirmasi pada pihak terkait lainnya.

(Tim)

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website Kami, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda puas!!