Breaking News

Pengurus Yayasan Pertanyakan Legal Standing Pelantikan Ansofino M.Si Sebagai Ketua STKIP PGRI Padang



Internewss.com

Padang (SUMBAR) - Pengurus Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumbar mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) terkait pelantikan Ansofino MSi sebagai Ketua STKIP PGRI Sumatera Barat (Sumbar) masa jabatan 2021-2025,


Pengurus Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumbar menyatakan pelantikan Ansofino MSi sebagai Ketua STKIP PGRI Sumatera Barat (Sumbar) masa jabatan 2021-2025, tidak sah secara hukum, bahkan ada indikasi melawan hukum.


"Pelantikan Ansofino MSi sebagai Ketua STKIP PGRI Sumatera Barat (Sumbar) masa jabatan 2021-2025, yang menggantikan istrinya DR. ZUSMELIA (Ketua STKIP PGRI yang lama ) tidak sah secara hukum, bahkan semua unsur yang terlibat dalam agenda pelantikan tersebut ada indikasi melawan hukum" ungkap Drs.Hardizon Bahar.Sip,MM Ketua Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat melalui rilisnya yang diterima Internewss.com (Senin 18/01/2021).


"Hal ini dikarenakan pelantikan tersebut tidak seizin Pengurus Yayasan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat sebagai pengelola STKI PGRI Sumatera Barat yang sah dan legal secara hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia" tegas Hardizon.


"Sampai saat ini Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat belum melihat dan menerima pemberitahuan tentang Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang penetepan bahwa organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia sebagai Badan Penyelenggara STKIP PGRI Sumatera Barat".






"Bahkan pada hari Kamis tanggal 12 November 2020 Ketua  Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat telah menemui Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah melegalisasi Surat Keputusan Kementerian Riset, Tehnologi dan Pendidikan Tinggi Nomor : 239 / KPT / I / 2018 tentang Perubahan Badan Penyelenggara Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan PGRI Sumatera Barat di Kota Padang Dari Yayasan Pendidikan PGRI Sumatera Barat menjadi Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat .


"Disamping itu, sampai saat ini tidak ada Putusan Pengadilan yang membatalkan  Surat Keputusan Kementerian Riset, Tehnologi dan Pendidikan Tinggi t Nomor 239 / KPT /I /2018 tentang Badan Penyelenggara STKIP PGRI Sumatera Barat tersebut terhadap Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat" tegas Hardizon.


Lebih detil Hardizon menjelaskan "Untuk lebih menjelaskan agar tidak terjadi pembiaran dan pemutar balikan fakta empiris bahwa Organisasi Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indoneisa secara yuridis tidak ada hubungan hukum dan sangkut pautnya dengan Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat yang dibentuk berdasarkan akta Pendirian Nomor : 149 Tahun 2010 yang mengalih pengelolaan asset-aset Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia berdasarkan akta Pendirian No.104 tanggal 27 Januari 1978  dan juga mengelola / menyelenggarakan STKIP PGRI Sumatera Barat yang telah disesuaikan berdasarkan akta Pendirian Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia akta no. 104  Tahun 1978 melalui Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat . Maka pada tahun 2018 telah dilakukan perubahan Data pada Pangkalan Data Perguruan Tinggi ( PD – DIKTI ) untuk menyesuaikan nama Yayasan yang berbadan hukum sebagai Badan Pengelola / Penyelenggara STKIP PGRI Sumatera Barat . terangnya.


"Para pendiri Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia dengan Akta Nomor : 104 Tahun 1978 adalah Ketua Alm Drs. Mizwar sebagai ketua profesi sebagai Ketua PGRI Sumatera Barat , Alm.Adnan Rahman sekretaris Profesi PNS Depdikbud Sumbar , Alm.Abu Nawas Profesi Partikulir ( swasta ) , Alm . Sjofyan Kahar ,SH Profesi Kepala SMA Negeri 1 Padang dan Alm. Arlin Arief profesi guru sma negeri 1 Padang dan Organisasi PGRI Kabupaten Kota sebagai Pengawas dan SMA PGRI I Padang sebagai unit usaha pertama dan pada Tahun 1984 didirikan STKIP PGRI Sumatera Barat sebagai unit usaha kedua , diatas tanah Hak Milik Nomor . 245 tanggal 20 Juni 1988 An. Alm. Drs. Mizwar dan Alm. Sjofyan Kahar , SH .


"Fakta-Fakta tersebut itu menjelaskan bahwa tidak ada hubungan hukum sama sekali antara Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat dengan Organisasi Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia Sumatera Barat , yang ada hanya hubungan historis karena para pendiri berasal dari guru – guru PGRI dan Partikelir ( Swasta ) .


"Organisasi Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia ( ORMAS ) maupun PB.PGRI dengan Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat sangat berbeda bentuk badan hukum dan aktivitasnya,  Oleh karena itu tidak mungkin Organisasi Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia yang tidak memiliki legas standingnya mencampuri urusan Yayasan yang diatur oleh Undang Undang Yayasan" ucapnya.  


Sebagai diketahui, Pengukuhan Ansofino sebagai Ketua STKIP PGRI Sumbar berlangsung di Aula Serba Guna Gedung D kampus STKIP PGRI Sumbar, Sabtu (16/1).


Pelantikan tersebut dihadiri secara virtual oleh Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI, Unifah Rosidi, Ketua Badan Pembina Lembaga Pendidikan (BPLP) PGRI, Prof Dr Supardi Uki Sajiman MM MPd, Sekretaris Jenderal PB PGRI Drs. H. M. Ali Arahim, Sekretaris BPLP PGRI, Dra. Dian Mahsunah, dan Kepala LLDIKTI Wilayah X Prof. Dr. Herri, MBA, Pengurus PGRI Kabupaten/kota se Sumbar, Kepala Sekolah beserta Wakil Kepala Sekolah SMA PGRI 1 Padang, Anggota Senat STKIP PGRI Sumbar, seluruh dosen dan karyawan se Lingkungan STKIP PGRI Sumbar.


Terkait hal tersebut, media ini masih mencoba mengkonfirmasi pihak yang berkompeten lainnya.

(tim)

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website Kami, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda puas!!