Breaking News

Kepala BPPW Sumbar Disorot, Program Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Terbengkalai di Sumbar ?

Kantor BPPW Sumatera Barat, Jalan Batang Arau No. 25 Padang


Pessel,(SUMBAR). internewss - Kepemimpin Kusworo Darpito Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumbar disorot. Pada masa Kusworo Darpito, kegiatan Dirjen (Direktur Jenderal) Cipta Karya (CK) Kementerian PUPR RI di Propinsi Sumatera Barat, yang dikelola oleh BPPW Sumbar mengalami terbengkali alias tidak tuntas pengerjaan nya seperti pekerjaan penataan kawasan taman kota Cindua Mato di kabupaten Tanah Datar.


Sebab, kegiatan yang menggunakan dana APBN belasan miliar di BPPW Sumbar, mengalami keterlambatan kerja atau tidak selesai sesuai jadwal kontrak. Sehingga manfaat yang dinanti masyarakat tidak tercapai, kegiatan pembangunan menjadi terbengkalai.

Ria Juni Putra, staf PPID kantor BPPW Sumbar, sesaat setelah menerima surat konfirmasi tertulis dari media Internewss, pada 13 Desember 2021.


Dari pantauan dilapangan pada bulan Desember 2021, beberapa kegiatan proyek di BPPW Sumbar yang dikerjakan kontraktor, masih berlangsung hingga penghujung Desember 2021. Sementara tidak ada plang proyek terpasang pada lokasi kegiatan sebagai informasi kepada publik. Disinyalir plang proyek sengaja tidak dipasang untuk menghindari pengawasan dari masyarakat.


Proyek dimaksud yang terpantau tidak ada plang proyeknya seperti pekerjaan penataan kawasan taman kota Cindua Mato di Kabupaten Tanah Datar, pekerjaan TPA Tapan di Kabupaten Pesisir Selatan, dan pekerjaan IKK berlokasi di Barung - Barung Belantai, Kabupaten Pesisir Selatan.


Menanggapi hal ini, Kusworo Darpito Kepala BPPW Sumbar yang dikonfirmasi internewss, melalui watshap, menyampaikan, bahwa untuk mengkonfirmasi perihal proyek bisa melalui PPID kantor BPPW Sumbar atau PPK proyek. "Kalau dari saya sebagai kabalai melalui PPID. Coba nanti saya tanyakan ke PPID dan PPK nya"kata Kusworo.


Sementara itu, PPK proyek dimaksud diatas yang dikonfirmasi internewss dikantor beralamat jalan Bandar Lampung Asratek, Ulak Karang, Padang, menurut securiti dan staf pegawai dikantor PPK tidak berada dikantor. Begitu sulitnya menemui PPK proyek dilingkungan kantor BPPW Sumbar, terlihat juga dari via kontak telepon dan watshap PPK tersebut yang dihubungi tidak pernah menjawab, begitu juga dengan pesan SMS dan pesan watshap juga tidak pernah digubris atau dibalas.


Sikap PPK proyek ini terkesan jauh dari sikap kepala balai nya, yang selalu responsif terhadap informasi yang disampaikan media terhadap pekerjaan dilapangan. "Mungkin satker dan PPK sudah banyak yang sedang diurus, dan di kita ada PPID, tapi nanti saya coba sampaikan ke satker atau PPK terkait hal - hal seperti ini"ujarnya terkesan membenarkan sikap PPK demikian.


Sementara itu, untuk mendapatkan jawaban lebih dalam dan lengkap menyoal informasi pekerjaan proyek di BPPW Sumbar, mendia internewss menyampaikan konfirmasi tertulis yang ditujukan kepada Kepala BPPW Sumbar dan PPK proyek melalui PPID kantor BPPW Sumbar, yang diterima oleh Ria Juni Putra staf PPID pada tanggal 13 Desember 2021 lalu. Namun anehnya, hingga saat berita ditayangkan, konfirmasi tertulis tersebut tidak kunjung dijawab oleh kepala balai dan PPK proyek.


Saat ditanya kepada Ria Juni Putra, selalu menyampaikan kalau ia belum bisa menemui PPK, sehingga belum bisa menyampaikan jawaban. Alasan tersebut  berulangkali disampaikan Ria Juni Putra, kalau dirinya belum ketemu dengan PPK proyek. 


Menanggapi hal ini, Kusworo Darpito, dengan nada bertanya mengatakan, apa sudah ditanyakan ada kendala apa. Ketika disampaikan kepada nya bahwa Ria Juni Putra staf PPID selalu menjawab belum ketemu PPK, padahal konfirmasi tersebut juga ditujukan kepada nya (Kusworo Darpito-red). 


Dengan enteng Kusworo menjawab, bahwa pihaknya memang perlu jawaban satker dan PPK." Iya Pak, kita juga perlu ada konfirmasi dari satker dan PPK supaya jawabannya sesuai"tepisnya.


Ada apa dengan proyek - proyek di BPPW Sumbar, sehingga Kepala Balai, Kasatker, dan PPK proyek terkesan tertutup kepada media ?. Bahkan dengan berani nya telah mengangkangi undang - undang nomor 14 tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) ?. Tunggu ulasan berita selanjutnya !.   (DM/int)

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website Kami, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda puas!!