Breaking News

KEBENARANPUN TERKUAK, Pengadilan Tetapkan Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat Sebagai Pengelola STKIP PGRI Sumbar yang Sah



Internewss.com

Padang (SUMBAR) - Akhirnya kebenaran pun terkuak, upaya dan kerja keras Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat Drs.Hardizon Bahar.SIP,MM, beserta Ketua Pembina Yayasan Ir. Jofrinaldi Sjofka, Ketua Pengawas Azmal Aziz SH, beserta organ yayasan lainnya, serta tim  Penasehat Hukum Arnold Eka Putra SH dan keluarga besar yayasan berbuah manis. 


Sebagaimana yang tertuang dalam direktori putusan Makamah Agung Republik Indonesia Nomor 1/PDT/2022/PT PDG, yang menyatakan "Sah bahwa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan PGRI Sumatera Barat adalah badan usaha milik Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat berdasarkan Akta Pendirian Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat Nomor 149 tanggal 14 Desember 2010 yang dibuat dihadapan Indra Jaya, SH., Notaris/PPAT di Kota Padang jo. SK MENRISETDIKTI Nomor 239/KPT-I/2018.



Putusan ini tertuang dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang, pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022, oleh H.Mirdin Alamsyah, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Inrawaldi, S.H., M.H., dan Charles Simamora, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Padang tanggal 4 Januari 2022 Nomor 1/PDT/2022/PT PDG.


Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 oleh Hakim Ketua tersebut, dengan dihadiri oleh Hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh Indra Sakti, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut.

(Foto Screenshot), bagian lembaran yang tertuang dalam isi direktori putusan Makamah Agung Republik Indonesia Nomor 1/PDT/2022/PT PDG.


Sesuai relis yang diterima oleh Internewss.com (21/02/2022), Drs.Hardizon Bahar. Sip.MM mengucapkan rasa syukur yang tak terhingga kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas ditetapkannya keputusan ini oleh pihak Makamah Agung Republik Indonesia, dan akhirnya semua kekeliruan dapat diluruskan.


Semoga kejadian ini dapat menjadi garis kejut dan cambuk bagi semua yang ada dalam pekara ini, bahwa jangan pernah membolak-balikan fakta, karena lambat laun keadilan itu sendiri akan berbicara dan memperlihatkan wujudnya" jelas Hardizon.


Lebih rinci Hardizon menjelaskan, adapun isi putusan tersebut antaranya adalah; "Menimbang, bahwa oleh karena dalil pokok gugatan Para Terbanding semula Para Tergugat telah dapat dibuktikan, maka selanjutnya dipertimbangkan masing-masing petitum gugatan Para Pembanding semula para Penggugat;

Petitum 1

Menimbang, bahwa untuk dapat dikabulkan tidaknya petitum 1 ini tergantung kepada dikabulkan tidaknya petitum-petitum selanjutnya;

Petitum 2

Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, bahwa Terbanding I semula Tergugat I dalam mengadakan perdamaian, sebagaimana yang dimaksudkan dalam bukti P-4.1 telah bertindak selaku Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat, yang dalam melakukan perbuatannya tersebut tanpa ada persetujuan dari Pembina Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat, sehingga perbuatan dari Terbanding I semula Tergugat I tersebut telah bertentangan dengan ketentuan Pasal Pasal 37 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, sehingga dengan demikian perbuatan Terbanding I semula Tergugat I dalam membuat Akta Perdamaian tersebut, dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga dengan demikian petitum 2 ini dapat dikabulkan;

Petitum 3

Menimbang, bahwa oleh karena Akta Perdamaian Nomor 50/Pdt.G/2020/PN Pdg tanggal 23 Juni 2020 dibuat oleh ParaTerbanding semula Para Tergugat dibuat oleh Terbanding I semula Tergugat I atas dasar perbuatan melawan hukum karena tidak mempunyai kewenangan mengatasnamakan Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat, sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, maka perbuatan dari Para Terbanding II semula Tergugat II sampai dengan Terbanding XXIII semula Tergugat XXIII adalah juga merupakan perbuatan melawan hukum karena mengadakan perdamaian dengan pihak yang tidak mempunyai kewenangan, sehingga dengan adanya perdamaian yang diadakan dengan cara melawan hukum tersebut telah terjadi peralihan asset dari Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat kepada Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Sumatera Barat, yang menimbulkan kerugian bagi Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat, sehingga dengan demikian petitum 3 ini dapat dikabulkan;

Petitum 4

Menimbang, bahwa petitum ini berkaitan dengan petitum 2 yang dikabulkan tersebut  maka dengan demikian petitum 4 ini dapat dikabulkan;

Petitum 5

Menimbang, bahwa petitum ini berkaitan dengan petitum 2, 3 dan 4 yang dikabulkan tersebut, maka petitum 5 ini dapat dikabulkan;

Petitum 6

Menimbang, bahwa dengan adanya perbuatan Para Terbanding semulaPara Tergugat, sebagaimana dipertimbangkan dalam petitum 5 yang dikabulkan tersebut  maka petitum 6 ini dapat dikabulkan;

Petitum 7

Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan terhadap petitum 3 yang dikabulkan tersebut, maka petitum 7 ini dapat dikabulkan;

Petitum 8

Menimbang, bahwa berdasarkan petitum 6, maka sebagai penyelenggara dari Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan PGRI Sumatera Barat adalah Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat  berdasarkan bukti P-8 dan P-9 (sekalipun bukti P-9 merupakan fotocopy dari legalisir, akan tetapi berkaitan dengan bukti P-8 yang telah disesuaikan dengan aslinya, maka bukti P-9 dapat dipergunakan sebagai alat pembuktian), bahwa sebagai Badan Penyelenggara Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan PGRI Sumatera Barat di Kota Padang adalah Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat, maka petitum 8 ini dapat dikabulkan;

Petitum 9

Menimbang, bahwa berdasarkan petitum 8, maka petitum 9 ini dapat dikabulkan;. Dan lanjutan isi Petitum ini dapat dilihat secara lengkap melalui data PDF Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang kami terima.


Lebih lanjut Hardizon memaparkan, dalam isian Pokok Perkara putusan Makamah Agung Republik Indonesia Nomor 1/PDT/2022/PT PDG. dijelaskan sebagai berikut ;

*POKOK PERKARA

1. Mengabulkan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk sebahagian;

2. Menyatakan sah perbuatan Terbanding I semula Tergugat I perbuatan melawan hukum, dengan adanya Akta Perdamaian (Acta van dading) PerdataNomor 50/Pdt.G/2020/PN Pdg di Pengadilan Negeri Padang, yang mana isi(klausul) Akta Perdamaian (Acta van dading) merugikan Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat;

3. Menyatakan sah perbuatan Para Terbanding semula Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum, dengan adanya Akta Perdamaian (Acta van dading) Perdata Nomor 50/Pdt.G/2020/PN Pdg diPengadilan Negeri Padang, yang mana isi (klausul) Akta Perdamaian (Acta van dading) merugikan Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat 

4. Menyatakan sah perbuatan Terbanding I semula Tergugat I perbuatan melawan hukum, dengan adanya Akta Perdamaian (Acta van dading) Perdata Nomor 50/Pdt.G/2020/PN Pdg di Pengadilan Negeri Padang, yang mana isi(klausul) Akta Perdamaian (Acta van dading) melanggar Undang-Undang tentang yayasan jo. Anggaran Dasar Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat;

5. Menyatakan sah perbuatan Para Terbanding semula Para Tergugat, dengan adanya Akta Perdamaian (Acta van dading) Perdata Nomor 50/Pdt.G/2020/PN Pdg di Pengadilan Negeri Padang , sehingga terjadi pengalihan Badan Usaha (asset) milik Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat adalah perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat jo. Peraturan perundangan yang berlaku;

6. Menyatakan perbuatan Para Terbanding semula Para Tergugat, dengan adanya Akta Perdamaian (Acta van dading) Perdata Nomor 50/Pdt.G/2020/PN Pdg di Pengadilan Negeri Padang, sehingga Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat kehilangan status hukum badan penyelenggara dari Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan PGRI Sumatera Barat adalah perbuatan melawan hukum;

7. Menyatakan sah perbuatan Terbanding II semula Tergugat II sampaidengan Terbanding XXIII semula Tergugat XXIII adalah merupakan perbuatan melawan hukum, dengan adanya Akta Perdamaian (Acta van dading) Perdata Nomor 50/Pdt.G/2020/PN Pdg di Pengadilan Negeri Padang, yang mana isi(klausul) Akta Perdamaian (Acta van dading) merugikan Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat;

8. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum, bahwa Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat adalah badan penyelenggara Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan PGRI Sumatera Barat berdasarkan SK MENRISETDIKTI Nomor 239/KPT-I/2018 yang dikeluarkan oleh Turut Terbanding I semula Tergugat I; 

9. Menyatakan sah bahwa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan PGRI Sumatera Barat adalah badan usaha milik Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat berdasarkan Akta Pendirian Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat Nomor 149 tanggal 14 Desember 2010 yang dibuat dihadapan Indra Jaya, SH., Notaris/PPAT di Kota Padang jo. SK MENRISETDIKTI Nomor 239/KPT-I/2018;

10. Menyatakan sah Pembanding II semula Penggugat II adalah Dewan Pembina dalam Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat;

11. Menyatakan tidak sah tindakan dan perbuatan Terbanding I semula Tergugat I (Drs. Dasrizal, MP.) yang sudah tidak dalam kedudukan, kapasitasnya dalam jabatannya selaku Ketua Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat, bertindak mewakili kepentingan hukum Ketua Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat sebagai Tergugat dalam perkara perdata Nomor 50/Pdt.G/2020/PN Pdg;

12. Menyatakan tindakan dan perbuatan Terbanding I semula Tergugat I (Drs. Dasrizal, MP.) yang sudah tidak dalam kedudukan, kapasitasnya dalam jabatannya selaku Ketua Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat, bertindak mewakili kepentingan hukum Ketua Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat sebagai Tergugat dalam perkara perdata Nomor 50/Pdt.G/2020/PN Pdg, adalah perbuatan melawan hukum;

13. Menyatakan tindakan dan perbuatan Terbanding I semula Tergugat I (Drs. Dasrizal, MP.) yang sudah tidak dalam kapasitasnya dalam hal kedudukan dan jabatannya selaku Ketua Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat, bertindak mewakili kepentingan hukum Ketua Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat sebagai Tergugat, telah melakukan perdamaian dalam Akta Perdamaian Perkara Perdata Nomor 50/Pdt.G/2020/PN Pdg, dengan Terbanding II semula Tergugat II,Terbanding III semula Tergugat III, Terbanding IV semula Tergugat IV, Terbanding V semula Tergugat V, Terbanding VI semula Tergugat VI,Terbanding VII semula Tergugat VII, Terbanding VIII semula Tergugat VIII, Terbanding IX semula Tergugat IX, Terbanding X semula Tergugat X,Terbanding XI semula Tergugat XI, Terbanding XII semula Tergugat XII,Terbanding XIII semula Tergugat XIII, Terbanding XIV semula Tergugat XIV,Terbanding XV semula Tergugat XV, Terbanding XVI semula Tergugat XVI,Terbanding XVII semula Tergugat XVII, Terbanding XVIII semula TergugatXVIII, Terbanding XIX semula Tergugat XIX, Terbanding XX semulaTergugat XX, Terbanding XXI semula Tergugat XXI, Terbanding XXIIsemula Tergugat XXII, dan Terbanding XXIII semula Tergugat XXIII, tanpa seizin  tanpa sepengetahuan, dan tanpa keputusan Dewan Pembina dan atau Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat yang sah, adalah merupakan perbuatan melawan hukum;

14. Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Akta Perdamaian (Acta van dading) Perdata Nomor 50/Pdt.G/2020/PN Pdg, yang dibuat pada mediasi di Pengadilan Negeri Padang;

15. Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Akta Perdamaian (Acta van dading) Perdata Nomor 50/Pdt.G/2020/PN Pdg, di Pengadilan Negeri Padang dengan segala akibat hukumnya  karena yang menjadi objek perdamaian dalam perkara Nomor 50/Pdt.G/2020/PN Pdg mencabut surat keputusan/beschikking SK MENRISETDIKTI Nomor 239/KPT-I/2018, yang merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang untuk mencabut dan membatalakannya;

16. Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan putusan ini tanpa kecuali, apabila tidak melaksanakan dapat dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Padang, dengan meminta bantuan aparat kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya;

17. Memerintahkan dan atau menghukum Turut Tebanding I semula Turut Tergugat I dan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II untuk tunduk pada putusan ini;

18. Menyatakan tidak sah dan dinyatakan cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya, apabila ada surat-surat atau dokumen yang dibuat dan diajukan Para Terbanding semula Para Tergugat kepada pihak lain berdasarkan Akta Perdamaian (Acta van dading)  Perdata Nomor 50/Pdt.G/2020/PN Pdg;

19. Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk mengembalikan kedudukan Yayasan Pendidkan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat sebagai Badan Penyelenggara Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan PGRI Sumatera Barat, apabila engkar dapat dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Padang, dengan meminta bantuan aparat kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya;

20. Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk menandatangani surat-surat atau dokumen dalam mengembalikan kedudukan Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat sebagai Badan Penyelenggara Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan PGRI Sumatera Barat;

21. Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

22. Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk selain dan selebihhya;


Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang, pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022" ulas Hardizon. Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait lainnya.(rel/tim) 

(Foto Screenshot), bagian lembaran yang tertuang dalam isi direktori putusan Makamah Agung Republik Indonesia Nomor 1/PDT/2022/PT PDG.


Tidak ada komentar

Selamat datang di Website Kami, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda puas!!