Breaking News

Rio PPK 1.2 Beralasan, "Yang Dibongkar Pekerjaan Tidak Sesuai Mutu"

Potret pekerjaan betonisasi bahu jalan, dilokasi pekerjaan tidak ada konsultan pengawas dan pengawas dari pihak PPK 1.2


Limapuluh Kota, (SUMBAR) internewss - Ibarat menjilat ludah sendiri, kata pribahasa ini serasa tepat ketika menyimak pernyataan Rio PPK 1.2 Satker PJN Wilayah 1 Sumbar, yang menegaskan bahwa pekerjaan beton bahu jalan yang tidak menggunakan mal dibongkar. Tapi fakta dilapangan beton bahu jalan tersebut hingga hari Selasa 18 Oktober 2022, belum dibongkar, ada apa ya ? Mari kita telusuri !


Proyek pekerjaan preservasi rekonstruksi jalan batas Propinsi Riau - batas Kota Payakumbuh, nomor kontrak 09/PKK/SK-PJN1-Bb.03.23.1.2/II/2022, diduga "bermasalah". Pasalnya pekerjaan jenis betonisasi bahu jalan pada proyek yang dilakasanakan oleh kontraktor PT. Statika - PT. Suburo, KSO tidak menggunakan mal saat beton dihampar pada bahu jalan.


Bahkan Rio PPK 1.2 yang mendapat informasi pekerjaan tersebut, kepada media internewss Selasa (11/10) menegaskan, pekerjaan beton bahu jalan yang tidak menggunakan mal dibongkar. Namun anehnya, pernyataan Rio PPK 1.2 tidak terbukti dilapangan, nyatanya seminggu kemudian tepatnya pada hari Selasa (18/10) terpantau beton bahu jalan pada lokasi yang diinformasikan tidak menggunakan mal tersebut belum dibongkar.


Saat dikonfirmasi terkait beton bahu jalan yang belum dibongkar nya tersebut, Rio PPK 1.2 terkesan berdalih dengan mengatakan pekerjaan yang dibongkar adalah pekerjaan yang mutu nya tidak masuk setelah ada uji labor. "Pekerjaan yang akan kita bongkar adalah mutu pekerjaan yang ngak masuk setelah hasil pemeriksaan labor. Untuk mall pun ngak ada masalah karena kita bayarnya beton terpasang dan mutunya masuk, berapa yang terpasang itu yang dibayar"kata Rio.


Sementara itu, Lembaga MT-AB (Masyarakat Transparansi Anak Bangsa) Indonesia mengindikasikan PPK 1.2 telah bermain - main dengan proyek pemerintah. Selaku orang yang ditugasi bertanggungjawab atas teknis dan administrasi proyek yang bernilai kontrak Rp. 122, 5 miliar tersebut harus tegas dan sesuai perkataan dengan perbuatan.


"Ini proyek pemerintah, nilai kontraknya begitu besar, jadi PPK harus tegas kepada kontraktor, jangan asal ngomong kalau tidak bisa membuktikan perkataan nya. Sebab perkataan Rio PPK 1.2 membongkar beton bahu jalan dihampar pakai mal  itu telah dibaca banyak orang, ternyata yang disampaikan itu tidak dibuktikan," kata Sutarman.


Sikap PPK ini sudah menimbulkan prasangka buruk ditengah masyarakat, apa benar mutu dijadikan alasan tepat membantah penegasan yang telah diucapkan PPK ?. "Kita tidak tahu alasan yang diutarakan PPK itu benar atau tidak. Atau hanya untuk menutupi kesalahan kontraktor dari pandangan mata masyarakat, itu juga kita tidak tahu"ujar Sutarman.


Ia berharap pihak penegak hukum turun menindaklanjuti pekerjaan PT. Statika di paket pekerjaan preservasi rekonstruksi jalan batas propinsi Riau - batas Kota Payakumbuh. Sebab hanya pihak penegak hukum yang lebih jauh bisa menjawab kecurigaan masyarakat di proyek ini."Kita berharap penegak hukum menyikapi nya, upaya pencegahan dugaan tindak pidana korupsi dari awal dilakukan, jika sudah terjadi itu bukan pencegahan lagi"kata Sutarman. (YD/int)


Berita Terkait :

LSM API Minta PPK 1.2 Buktikan Dilapangan

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website Kami, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda puas!!