Breaking News

Soal Proyek Jalan Teluk Tapang, "Kasatker PJN Wilayah 1 Sumbar Dikunjungi Jaksa"

Foto atas, (Kasatker Masudi, Jaksa sedang menunggu mobil diteras kantor). Foto Bawah, (Ruas jalan Teluk Tapang yang belum diaspal pada Februari 2022 lalu).


Padang (SUMBAR). internewss - Pembangunan Ruas Jalan Teluk Tapang yang diperkirakan menelan biaya ratusan miliar mendapat kunjungan dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumbar ?. Proyek jalan Teluk Tapang tersebut berada dibawah naungan PPK 1.4 Satker (Satuan Kerja) PJN (Pelaksanaan Jalan Nasional) Wilayah 1 Sumbar, BPJN (Balai Pelaksanaan Jalan Nasional) Sumbar. 


Pada Senin 21 November 2022, sejumlah jaksa dari Kantor Kejati Sumbar mendatangi Kantor Satker PJN Wilayah 1 Sumbar yang berada di jalan Khatib Sulaiman, Padang. Namun tidak ada informasi yang diperoleh dibalik kunjungan penegak hukum ke instansi teknis tersebut. Pada saat itu hanya terlihat Masudi Kasatker PJN Wilayah 1 Sumbar, Jaksa, dan pihak Kontraktor berdiri diteras kantor sembari menunggu mobil yang digunakan untuk pergi keluar kantor.


Beberapa pegawai hanya memperhatikan suasana itu, sebab mereka sendiri juga tidak tahu apa yang terjadi sehingga jaksa hadir dikantor Satker PJN Wilayah 1 Sumbar ini."Mengenai hal apa saya tidak tahu, cuma kaget saja kenapa ada jaksa datang kesini"ucap salah seorang pegawai yang dihubungi media internewss, Senin (21/11).


Momen Masudi, Jaksa, dan pihak kontraktor saat menunggu mobil diteras kantor, diabadikan oleh wartawan internewss yang berada dikantor Satker PJN Wilayah 1 Sumbar. Hal apakah yang dibicarakan Masudi Kasatker PJN Wilayah 1 Sumbar dengan pihak kejaksaan dan kontraktor ? 


Ketika hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada Masudi Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah 1 Sumbar, melalui WhatsApp nya, pada Senin siang pukul 12:50 WIB, menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan Tinggi Sumbar datang ke kantor nya membahas hal pendampingan pekerjaan Paket PJN 1. Dikatakan Masudi, pendampingan yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Sumbar tidak pada semua paket yang ada di Satker PJN Wilayah 1 Sumbar namun hanya untuk paket jalan Teluk Tapang yang terletak di Kabupaten Pasaman Barat."Untuk paket Teluk Tapang"jelas Masudi.


Ketika ditanya apakah paket Teluk Tapang ada masalah, sehingga harus ada pendampingan dari pihak kejaksaan, dengan singkat Masudi menjawab tidak ada. Namun saat disampaikan bahwa pendampingan proyek oleh kejaksaan tidak ada seiring dibubarkan nya TP4D oleh Kejagung,"Ini bukan TP4D" jawab Masudi.


Apakah pendampingan oleh kejaksaan tersebut permintaan dari Kasatker atau dari pihak Kontraktor nya, sampai berita ini tayang Masudi belum memberi menjawaban.


Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumbar, Fifin Suhendra, SH, yang dikonfirmasi hal ini, lewat watshap nya pada Selasa (22/11), membenarkan informasi tersebut. Dikatakan nya memang ada pendampingan dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumbar pada paket Satker PJN Wilayah 1 Sumbar. "Memang itu pendampingan dari DATUN atas permintaan Kasatker. Pendampingan menyangkut hal administrasi dan teknis pekerjaan yang berjalan di tahun anggaran ini"kata Fifin.


"Itu permintaan Kasatker nya. Dan pendampingan itu untuk pekerjaan anggaran tahun ini bukan pekerjaan tahun kemaren"kata Kasipenkum. 

(YD/int)

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website Kami, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda puas!!