Breaking News

Enam (6) Terdakwa Dituntut Berat Dalam Perkara Narkotika Jenis Ganja

 


Kejati Sumbar – Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 pukul 15.30 WIB bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping telah dilaksanakan sidang perkara Tindak Pidana dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis Ganja. Terdakwa: Muhammad Rijalta a.k.a. Rijal dkk.


Adapun Jaksa Penuntut Umum yang melakukan penuntutan terhadap perkara ini adalah:


Ilza Putra Zulfa, S.H.


Debby Khristina, S.H., M.H.


Sriyani Latifa Syam, S.H.


Amalia Anjani, S.H.


Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini:


Misbahul Anwar, S.H., M.H.


Morando Audia Hasonangan S., S.H.


Syukur Tatema Gea, S.H.


Kurniati, S.H. (Panitera Pengganti)


Susri Yanti Irvan, S.H. (Panitera Pengganti)


Kasus Posisi


Pada hari Jumat, 11 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera Jorong III Koto Tinggi, Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman — telah dilakukan penangkapan oleh Petugas BNN terhadap 4 orang yang mengaku bernama:


Muhammad Rijalta a.k.a. Rijal / Kajai / Delta


Randi Yufelianda a.k.a. Randi bin Yulius


Prima Hidayat a.k.a. Dayat bin Syafrizal (alm)


Zulfi Rahmad Wanda a.k.a. Wanda


Mereka ditangkap saat mengendarai 2 unit mobil (1 Suzuki Pick Up & 1 Toyota Rush). Dari hasil penggeledahan ditemukan:


497 paket besar narkotika jenis ganja dengan berat bersih 514.207,41 gram (514 kg lebih)


Ditemukan di bak belakang mobil pick up yang dikemudikan oleh Randi Yufelianda.


Narkotika tersebut milik Muhammad Rijalta a.k.a. Delta / Kajai, yang mengaku memperolehnya dari seseorang bernama Samsul Bahri a.k.a. Ari / Erwin dari Gayo Luwes, Provinsi Aceh.


PASAL YANG DIDAKWAKAN:


Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


TUNTUTAN PENUNTUT UMUM:


Muhammad Rijalta a.k.a. Rijal / Delta / Kajai

 Tuntutan: Pidana Mati


Samsul Bahri a.k.a. Samsul / Ari / Erwin

Tuntutan: Pidana Mati


Hasimi a.k.a. Hasim

 Tuntutan: Pidana Mati


Randi Yufelianda a.k.a. Randi

 Tuntutan: Penjara Seumur Hidup


Prima Hidayat a.k.a. Dayat (Alm)

Tuntutan: Penjara Seumur Hidup


Zulfi Rahmad Wanda a.k.a. Wanda

 Tuntutan: Penjara Seumur Hidup


AGENDA SELANJUTNYA:


Sidang pembelaan (Pledoi) akan dibacakan pada:

 Senin, 30 Juli 2025


Padang, 25 Juni 2025

KASI PENKUM


MHD. RASYID, S.H., M.H.

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website Kami, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda puas!!