Kembali kan kampung halaman kamiTanah leluhur ulu sontang
Pasaman Barat,internews-
Masyarakat Perkampungan Ulu Sontang, Nagari Sei Aur, Kecamatan Sei Aur, Kabupaten Pasaman Barat, masyarakat Ulu Sontang mengaku mengalami tindakan yang diduga sebagai bentuk perampasan hak atas tanah perkampungan mereka di tengah kegiatan replanting perkebunan kelapa sawit milik PT Pasaman Marama Sejahtera
Dugaan tersebut mencuat setelah salah seorang anak cucu kemenakan Ulu Sontang menyampaikan perkembangan terbaru kondisi perkampungan kepada awak media. Perkampungan Ulu Sontang diketahui berada di dalam areal perkebunan inti sawit PT PMS yang saat ini sedang menjalani proses peremajaan tanaman (replanting).
Yang menjadi sorotan, masa Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut masih tersisa sekitar delapan tahun lagi, sehingga pelaksanaan replanting di wilayah perkampungan adat memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat adat serta ninik mamak
Awak media,kemudian menemui Penghulu Ulu Sontang, Okeh Saputra Sutan Sinomba, yang telah resmi diangkat oleh para penghulu dan bosa-bosa Nagari Sei Aur,ia mengaku sangat kecewa dan merasa dizalimi karena tidak pernah menerima pemberitahuan maupun diajak bermusyawarah terkait replanting di wilayah perkampungan Ulu Sontang.
“Kami tidak pernah menyerahkan atau melepaskan Perkampungan Ulu Sontang kepada pihak mana pun. Saya akan terus berjuang demi kampung serta anak cucu kemenakan kami,” tegas Okeh Saputra kepada awak media 1/2/2026
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dalam proses replanting tersebut, sejumlah makam leluhur diduga telah hilang atau mengalami kerusakan.
“Banyak kuburan yang kini tidak terlihat lagi. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami, apakah sengaja dihilangkan atau ada oknum yang tidak peduli dengan keberadaan makam leluhur dan masih ada bekas mesjid perkampungan kami,makam raja sinomba yg lebih kurang empat meter panjang itu pun masih ada ujarnya.
Okeh Saputra juga menyampaikan bahwa persoalan ini telah dilaporkan kepada DPRD Kabupaten Pasaman Barat,dan sudah satu kali pertemuan dari pihak DPRD, Pasaman Barat,kami juga menyurati DPRD
Provinsi Sumatera Barat. Namun hingga saat ini, masih dalam proses,masyarakat Ulu Sontang mengaku belum mendapatkan kejelasan maupun tindak lanjut konkret dari pihak-pihak terkait.
Tak hanya itu, ia menegaskan akan mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum-oknum tertentu dalam perampasan hak atas tanah perkampungan Ulu Sontang, termasuk dugaan adanya tekanan yang dialami almarhum ayahnya, yang semasa hidup juga menjabat sebagai Penghulu Ulu Sontang.
Selain dugaan tekanan tersebut, ia turut menyoroti adanya tanda tangan yang mengatasnamakan ahli waris Sutan Sinomba, yang direkayasa yang menurutnya perlu dipertanyakan keabsahan serta proses kemunculannya.
Sebagai informasi,
Perkampungan Ulu Sontang berdiri sejak tahun 1902, didirikan oleh Raja Sinomba, dan hingga kini diyakini masyarakat masih memiliki hak adat dan tanah perkampungan beserta ada nya kuburan yang sah secara turun-temurun dan wajib di ukur ulang HGU nya
Sebagaimana petatah-petitih adat Minangkabau yang disampaikan masyarakat Ulu Sontang:
“Nan di rantau lah pulang, nan ketek lah gadang,
Masyarakat berharap pemerintah daerah serta aparat terkait dapat turun tangan secara serius, melakukan penelusuran menyeluruh, dan memberikan keadilan atas hak-hak adat serta tanah Perkampungan Ulu Sontang yang mereka yakini masih sah hingga saat ini.
Ninik mamak perkampungan ulu Sontang dan jajaran nya beserta masyarakat berjibaku membangun kembali masjid yg Sudah punah dulu nya.
Yg lahan di duga kampung nya di caplok oleh perusahaan perkebunan selama 30 th ini,
Saat nya rebut kembali apa yg menjadi hak milik kita,Stop penjajahan diatas bumi ini, dan rencana melanjutkan kembali membangun pemukiman warga ulu Sontang yg berada di dalam lokasi pt Pasaman marama
Lebih lanjut penghulu ulu sontang mengatakan, tdk ada sejarahnya seorang Bosa pucuk adat suatu daerah memberikan izin perkampungan kpd pihak perusahaan, melainkan tanah ulayat yg tdk di kelola oleh masyarakat.
Dan seluruh bosa2 adat sungai aur membenarkan hal itu
Dan pihak PT. Di duga melakukan tindakan melawan hukum yg disebut wan prestasi, artinya perusahaan telah gagal memberikan hak2 masyarakat ulu sontang selama 30th belakangan ini
Hingga berita diturunkan,Media masih berupaya menghubungi pihak terkait lainya,untuk memperoleh klarifikasi.
rl/Angga
-Terkait berita : Diduga dirampas,perkampungan ulu sontang mengaku didzolimi ditengah Replanting PT.Pasaman Marama Sejahtera


Tidak ada komentar