Breaking News

FGD Pajak Air Permukaan Digelar di Padang, Kejati Siap Kawal Optimalisasi PAD



Padang, — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dr. Mukhlis, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama jajaran Forkopimda Provinsi Sumatera Barat yang digelar di Istana Gubernur Sumatera Barat, Senin (6/4/2026).

Kegiatan yang mengusung tema “Optimalisasi Pajak Air Permukaan di Sumatera Barat” tersebut menjadi forum strategis dalam membahas berbagai langkah konkret guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak air permukaan.

Dalam diskusi tersebut, para peserta membahas pentingnya pengelolaan pajak air permukaan secara optimal dan berkelanjutan. Pajak air permukaan sendiri merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang memiliki potensi besar, terutama di wilayah Sumatera Barat yang memiliki kekayaan sumber daya air yang melimpah.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pajak air permukaan menjadi bagian dari kewenangan daerah dalam mengelola sumber pendapatan guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Pengenaan pajak air permukaan tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mengendalikan pemanfaatan air agar tidak terjadi eksploitasi berlebihan. Selain itu, kebijakan ini juga berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan keberlanjutan sumber daya air bagi generasi mendatang.

Dalam kesempatan tersebut, Wakajati Sumatera Barat menyampaikan dukungan penuh dari institusi kejaksaan terhadap upaya optimalisasi pajak air permukaan. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan siap berperan aktif dalam mengawal kebijakan pemerintah daerah, termasuk dalam aspek penegakan hukum dan pendampingan hukum guna memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Optimalisasi pajak daerah, termasuk pajak air permukaan, merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Kejaksaan siap mendukung melalui fungsi pengawasan dan pendampingan hukum,” ujar Dr. Mukhlis dalam forum tersebut.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pajak daerah memiliki peran penting sebagai sumber pembiayaan pembangunan, baik untuk kebutuhan rutin pemerintahan maupun program-program strategis yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Melalui forum diskusi ini, diharapkan tercipta kesamaan persepsi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan terkait. Sinergi tersebut dinilai penting dalam merumuskan kebijakan yang efektif dan implementatif, khususnya dalam optimalisasi PAD.

Selain itu, FGD ini juga menjadi wadah untuk mengidentifikasi berbagai kendala teknis dalam pemungutan pajak daerah, termasuk tantangan di lapangan, serta merumuskan solusi yang tepat guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Dengan adanya kolaborasi lintas sektor yang kuat, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat diharapkan mampu mengoptimalkan potensi pendapatan daerah secara maksimal, sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.*

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website Kami, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda puas!!