Putusan Terhadap 3 permohonan Praperadilan Tersangka BSN Ditolak dipengadilan Negeri padang
Padang Sumbar -Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melalui kasi penkum Benyamin Arsis SH jaksa Madya,melalui siaran pers nya,Selasa 14/4/2026 menyampaikan kepada Media bahwa Pengadilan Negeri Padang telah menjatuhkan putusan terhadap tiga permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka Beny Saswin Nasrun (BSN)
Permohonan praperadilan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk,dan Sentral Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada tahun 2013 s/d 2020
Diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Adapun permohonan praperadilan tersebut telah diregister dan diperiksa.
Bahwa berdasarkan hasil
persidangan dan putusan hakim praperadilan diperoleh hasil sebagai berikut
1.Praperadilan terkait penetapan tersangka
2.Praperadilan terkait proses penyidikan
3.Praperadilan terkait penyitaan
Kejaksan Sumbar menyampaikan bahwa ketiga permohonan praperadilan tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Padang sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Putusan tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum atas perkara yang tengah ditangani oleh penyidik.
Kejaksaan tinggi Sumbar menyampaikan berdasarkan ketiga putusan tersebut,dapat ditegaskan bahwa,seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon ditolak oleh pengadilan negeri Padang.
Seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kejaksaan telah sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku
Menindak lanjuti putusan tersebut,kejaksaan Negeri Padang akan melanjutkan proses penyidikan secara profesional dan akuntabel
,mempercepat penyelesaian berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan
Kejaksaan Tinggi Sumbar mengapresiasi putusan pengadilan negeri Padang yang telah memberikan kepastian hukum serta memperkuat legitimasi proses penegakan hukum yang sedang berjalan
Dengan adanya 3 putusan praperadilan tersebut menegaskan bahwa seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kejaksaan negeri Padang dilakukan secara profesional,sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Kejaksaan tinggi Sumbar dan kejaksaan negeri Padang saat sekarang dalam proses pengejaran terhadap tersangka Beny saswin Nasrun (BSN) yang telah dimasukan kedalam daftar pencarian orang dan berharap peran serta masyarakat yang mempunyai informasi terkait keberadaan tersangka dapat memberitahu kepada kejaksaan terdekat.
komitmen kejaksaan untuk terus menangani perkara dugaan korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.tutupnya*Tim

Tidak ada komentar