Mosi Tak Percaya Bergulir,Herman Tanjung Pertanyakan Siapa Yang Memilih Dan Melantik Andarizal Sebagai Ketua umum KJI
Padang, Sumatera Barat — Polemik internal Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) mencuat setelah Herman Tanjung,sebagai Ketua Pendiri KJI Indonesia dan sejumlah Anggota menyatakan akan melayangkan mosi tidak percaya terhadap Ketua Umum KJI Andarizal. Dalam keterangannya kepada media ini, Selasa (13/10/2026), Herman menyoroti transparansi, legalitas kepengurusan, dugaan pengambilan keputusan sepihak, serta kepatuhan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Pertanyaan paling mendasar yang kini mengemuka: siapa yang memilih, menetapkan, dan melantik Andarizal sebagai ketua umum, kapan proses itu berlangsung, serta apa dasar kewenangannya?
Herman mengaku belum menerima AD/ART dan dokumen legalitas kepengurusan yang menurutnya diperlukan untuk memastikan mekanisme organisasi berjalan sesuai aturan. Ia mempertanyakan forum yang menetapkan Andarizal, pihak yang memiliki hak suara, dasar penetapan, berita acara pemilihan, hingga surat keputusan pengangkatan dan dokumen pelantikan. “Ini organisasi jurnalis, bukan perusahaan milik pribadi dan bukan untuk kepentingan pribadi. Kalau memang prosesnya sesuai aturan, jelaskan secara terbuka siapa yang memilih, di mana forum pemilihannya, kapan ditetapkan, dan apa dasar hukumnya,” tegas Herman.
Menurut Herman, persoalan tersebut bukan sekadar perbedaan pendapat, melainkan menyangkut legitimasi kepemimpinan dan kepercayaan anggota. Ia menilai pola komunikasi yang tidak terbuka, keputusan yang disebutnya sepihak, serta minimnya musyawarah menjadi alasan munculnya desakan evaluasi. Herman juga menilai gaya kepemimpinan Andarizal cenderung otoriter dan kurang mengayomi anggota.
Secara organisasi, pertanyaan mengenai pemilihan ketua umum harus dijawab dengan dokumen, bukan sekadar klaim. AD/ART yang berlaku perlu diperiksa untuk mengetahui apakah ketua umum dipilih melalui kongres, musyawarah nasional, rapat anggota, forum pendiri, atau mekanisme lain yang secara sah diberikan kewenangan. Daftar peserta, kuorum, tata cara pemilihan, berita acara, surat keputusan, dan bukti pelantikan menjadi dokumen penting untuk menelusuri proses tersebut. Sampai dokumen itu diperoleh dan diverifikasi, redaksi belum dapat memastikan siapa yang secara sah menetapkan Andarizal maupun apakah seluruh tahapan telah sesuai aturan KJI.
Dari sisi regulasi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi, sepanjang berlaku terhadap status dan bentuk hukum KJI, relevan untuk menjadi bahan pemeriksaan. Pasal 29 ayat (1) mengatur pemilihan kepengurusan organisai secara musyawarah dan mufakat, sedangkan Pasal 30 ayat (1) mengatur bahwa struktur kepengurusan, pergantian pengurus, hak dan kewajiban, serta pembagian wewenang diatur dalam AD dan/atau ART.Penerapannya harus mempertimbangkan status hukum organisasi, AD/ART yang berlaku, dan bukti mengenai proses pengangkatannya.
Herman menyatakan bahwa aspirasi sejumlah anggota mengarah pada penolakan terhadap kepemimpinan Andarizal. Ia mendorong agar persoalan diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang sah dengan melibatkan pendiri, pembina, pengawas, pengurus, dan anggota sesuai kewenangan masing-masing.
Herman juga mengimbau masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan, serta unsur TNI dan Polri agar memverifikasi identitas dan kewenangan pihak yang mengatasnamakan KJI ketika mengajukan permintaan bantuan atau kerja sama.imbauan tersebut disampaikan karena ia mempertanyakan kejelasan struktur organisasi
Redaksi tetap berkewajiban melakukan verifikasi,menjaga keberimbangan dari pernyataan maupun dugaan narasumber
Hingga berita diturunkan Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi pihak terkait lainya sesuai undang undang nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.Tim

Tidak ada komentar