Breaking News

KPU Kab.Pasaman Barat Lakukan Rapat Pleno Penetapan DPS



Internewss.com

Pasbar (SUMBAR) - Sebanyak 259.329 Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pasbar pada pilkada 9 Desember mendatang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat.


"Berdasarkan peraturan KPU nomor 5 tahun 2020, maka kita mengumumkan DPS kabupaten Pasbar untuk Pilkada yang akan dihelat tahun 2020 ini,"kata ketua KPU Pasbar, Alharis kepada awak media Minggu (20/9/2020).


Dijelaskan, penetapan jumlah DPT tersebut berdasarkan rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Pasbar, dengan jumlah DPS sebanyak 259. 329 pemilih. Adapun jumlah DPS laki-laki yaitu, 128.883 dan perempuan sebanyak 130.446 yang terdiri dari 11 kecamatan dan 1.034 TPS yang ada di Pasbar.


"Daftar Pemilih Sementara untuk tingkat Kabupaten Pasbar berjumlah 259.329 pemilih dari 11 Kecamatan yang ada,"Jelas Alharis.


Alharis menambahkan, mulai dari kemarin, Sabtu (19/9/2020), Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah mengumumkan DPS tersebut  ditempat-tempat startegis, di TPS masing-masing wilayah Nagari dan dikantor Wali Nagari se Pasaman Barat. 


"DPS ini telah kita umumkan di tempat-tempat strategis seperti di Kantor Wali Nagari untuk dapat dilihat dan dicek langsung oleh masyarakat,"ucapnya.


Alharis menerangkan, Daftar Pemilih Sementara (DPS) merupakan data awal, tentu butuh proses masukan dan tanggapan dari masyarakat untuk menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang lebih sempurna. Sedangkan jadwal Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilaksanakan 9 s.d 16 Oktober 2020 mendatang.


"Bagi masyarakat agar dapat mencermati dan mencek apakah sudah terdaftar atau belum. kalau belum silahkan laporkan kepada petugas, baik itu tingkat PPS, PPK atau KPU dengan membawa KK dan KTP mulai tanggal 19 sampai 28 september mendatang,"Terangnya.

(Fadli)

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website Kami, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda puas!!