Breaking News

Warning..., Legalitas Ijazah Mahasiswa/wi STKIP PGRI Sumatera Barat Harus Diselamatkan

Dari kiri  ke kanan; Arnold Eka Putra.SH, dan Jefrinaldi.SH, selaku Penasehat Hukum, dan Hardizon Bahar selaku Ketua Yayasan, serta Jofrinaldi Sjofka selaku Pembina Yayasan.


Internewss.com

Padang (SUMBAR) - Ketua Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat, Drs. Hardizon Bahar, S.IP, MM  mengingatkan, "saat ini Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat sedang menentang melalui proses hukum tentang adanya Akta Perdamaian Perkara Perdata No. 50/Pdt.G/2020/PN.Pdg di Pengadilan Negeri Padang yang dibuat secara diam diam oleh Organisasi PGRI Sumatera Barat (selaku Penggugat) bersama Mantan Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat bernama Sdr. DASRIZAL (selaku Tergugat) yang telah diberhentikan karena habis masa bhakti jabatan pada Desember 2020. 


Dalam rilis yang diterima Internewss (26/09/2021) dari Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat  diterangkan bahwa, "DASRIZAL melakukan perbuatan yang bukan kewenangannya dan tidak mempunyai legal standing mewakili Yayasan dikarenakan sebagai mantan Pengurus Yayasan dalam membuat Akta Perdamaian dalam Perkara Perdata No. 50/Pdt.G/2020/PN.Pdg di Pengadilan Negeri Padang yang bertujuan untuk mengalihkan Aset Yayasan berupa Badan Pengelola Sekolah Tinggi STKIP PGRI SUMBAR dari Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat kepada "Organisasi PGRI Sumatera Barat" yang merupakan organisasi paguyuban. Namun anehnya Sdr. DASRIZAL bukan membela Yayasan, akan tetapi menikmati keuntungan dengan dialihkan Aset Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat tersebut, dengan bukti bahwa Sdr. DASRIZAL selaku ketua BPH PB PGRI yang saat ini sebagai Pengelola Sekolah Tinggi STKIP PGRI SUMBAR.


Hal ini perlu diingat kan oleh Ketua Yayasan Drs. Hardizon Bahar bahwa pengalihan setiap aset yayasan adalah kewenangan dari Dewan Pembina bukan oleh Ketua Pengurus yayasan atau Mantan Pengurus Yayasan. Apabila Sdr. DASRIZAL melanggar anggaran dasar, maka akan ada konsekuensi hukumnya dikemudian hari yang harus dipertanggung jawabkan oleh pihak-pihak yang mendapati keuntungan dari pengalihan aset Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat tersebut.


Dengan pengalihan pengelolaan tersebut tidak saja merugikan Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat tetapi dapat merugikan MAHASISWA/WI STKIP Sumbar yang menyangkut dengan legalitas Ijazah Mahasiswa/wi, karena yang berjalan selama ini adalah Badan Penyelenggara STKIP PGRI Sumbar adalah Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat bukan " Organisasi PGRI ". Sebagai buktinya pada Ijazah Mahasiswa/wi tetap memakai Stempel Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat yang terdaftar.


Kita merasa prihatin Mahasiswa/wi akan merasa dirugikan akibat perbuatan ini dan sekali lagi kami minta tolong Selamatkan Legalitas Ijazah Mahasiswa/wi STKIP PGRI Sumbar terutama kepada LLDIKTI WILAYAH X.


Saat ini yayasan sedang berjuang dan menempuh proses hukum serta menuntut Sdr. DASRIZAL Dkk melalui Gugatan Perdata No. 54/Pdt.G/2021/PN.Pdg di Pengadilan Negeri Padang untuk membatalkan Akta Perdamaian No. 50/Pdt.G/2020/PN.Pdg yang akibat adanya Akta Perdamaian tersebut merugikan Yayasan, sebagaimana diungkapkan oleh Arnold Eka Putra, SH selaku Kuasa Hukum Yayasan.


Pihak yang membuat akta perdamaian tersebut adalah mantan Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumbar, Sdr. DASRIZAL yang telah berhenti dari jabatan tersebut pada Desember 2020. 


Bahkan sdr. Dasrizal sebelumnya telah mengakui secara tegas dalam kesaksian nya di bawah sumpah pada sidang di  Pengadilan Negeri Padang yg terjadi pada tahun 2019 “bahwa dasrizal mengaku adalah mantan pengurus yayasan periode 2016 sampai tahun 2019” namun faktanya bertolak belakang antara pengakuan Sdr. Dasrizal dibawah sumpah dengan fakta saat ini terjadi, yang mana Sdr. DASRIZAL sampai saat ini masih mengaku sebagai Ketua yayasan kepada pihak lain atau Instansi Pemerintah.  sebagaimana diungkapkan oleh Arnold Eka Putra, SH


Sehingga keterangan Dasrizal sebagai saksi di pengadilan yang bertentangan dg fakta hukum pada saat ini, nanti akan kita minta pertanggung jawaban Sdr. DASRIZAL secara Hukum baik melalui Tuntutan atau Gugatan. Imbuhnya Ketua Yayasan Drs. Hardizon Bahar.


"Dalam suatu hukum perdata, ada akta perdamaian. Dalam kasus ini, akta perdamaian ini dibuat oleh pihak yg tidak punya legal standing sebagai mana diungkapkan oleh Prof. Dr. Busyra Azheri, SH. MH., saksi ahli dalam persoalan ini.


"Perbuatan Dasrizal membuat akta perdamaian yang mengalihkan pengelolaan kepengurusan STKIP PGRI Sumatera Barat sebenarnya merupakan pelanggaran terhadap hukum, karena masa jabatannya sudah habis ketika membuat akta perdamaian tersebut.


"Secara hukum, wewenang yayasan diatur berdasarkan UU no. 16 thn 2001 dan UU no. 28 thn 2004 tentang yayasan. Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat sesuai dengan yang diatur dalam pasal tersebut".


"Berdasarkan undang-undang ini, bahwa Pembina adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus dan pengawas.


Jadi, pada saat pembina menyerahkan kewenangan pada pengurus tanpa melalui Keputusan rapat pembina, maka perbuatan tersebut tidak sah.


Menurut saksi ahli Prof. Busyra, masalah yg harus ditegaskan adalah bahwa  perbuatan hukum mengalihkan pengelolaan dan membuat akta perdamaian itu adalah untuk kepentingan pihak yang membuat akta itu sendiri.


Pengalihan tersebut menyangkut status aset yayasan berupa SK Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumbar sendiri didasarkan pada SK No. 239/KPT/I/2018 yang diterbitkan oleh KEMENRISTEK DIKTI. 


Dengan adanya akta perdamaian tersebut, Akta dialihkan pada organisasi PGRI. "Principal PGRI ini sebenarnya paguyuban.


Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat memiliki legal standing yang lebih kuat, karena yayasan ini memiliki dasar dalam undang undang terkait yayasan," ( Prof. Busyra).


Dewan Pembina Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat yang diketuai oleh Jofrinaldi Sjofka, tidak pernah mengalihkan, menyetujui dan diberitahu tentang adanya Akta Perdamaian Perkara Perdata No. 50/Pdt.G/2020/PN.Pdg yang dibuat secara diam - diam oleh Sdr. DASRIZAL, yang akibatnya yayasan dirugikan dengan adanya Akta Perdamaian No. 50/Pdt.G/2020/PN.Pdg yang mengalihkan pengelolaan STKIP PGRI Sumbar kepada organisasi PGRI Sumbar atau pihak  manapun (Sdr. DASRIZAL dkk).


Jofrinaldi Sjofka menambahkan, "pihak yang membuat akta perdamaian ini (Dasrizal), Periode kepengurusannya telah berakhir pada 30 Desember 2020", ujarnya. "Sebelumnya Dasrizal telah diberhentikan oleh dewan pembina pada bulan Juni 2019." & terjadi sengketa di pengadilan. 


Pada saat sengketa terjadi Dasrizal secara diam-diam telah membuat akta perdamaian dgn Organisasi PGRI Sumatera Barat.


Dasrizal pernah diberi peringatan  karena selama menjabat sebagai ketua pengurus yayasan belum pernah sekalipun memberikan laporan pertanggung jawaban tahunan secara tertulis kepada Pembina. unit usaha yayasan terutama Stkip Pgri Sumatera Barat seharusnya dilakukan audit o/ auditor independent, agar setiap anggaran yang dikelola tahu kemana perginya. 


Namun akhirnya beliau berhenti pada 30 Desember 2020 karena masa jabatannya habis dan Dewan Pembina melalui keputusan rapat pembina dan tidak lagi mengangkat sdr. DASRIZAL sebagai Pengurus Yayasan.


Akibat akta perdamaian tersebut, maka Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumbar dirugikan," tambahnya.


"Sekarang kita dalam proses menuntut ke pengadilan terhadap DASRIZAL, semoga Pengadilan Negeri Padang melalui Majelis Hakim Yang Mengadili dapat menegakan Hukum dan Keadilan, sehingga Hak Yayasan kami dapat kembali lagi seperti semula”.


Karena pengalihan aset yayasan itu adalah kewenangan dari dewan pembina Yayasan. Dewan pembina & pengawas yysn tidak pernah diberitahu. 


Ini indikasi perbuatan melawan hukum," sesuai UU no 16 thn 2001 & no 28 thn 2004 pasal 35 ayat 5, bahwa Setiap pengurus bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, yang mengakibatkan kerugian Yayasan atau pihak ketiga.


Hingga berita ini ditayangkan, Internewss masih berupaya dan menunggu hasil konferensi pihak terkait lainnya. (rel/tim).

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website Kami, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda puas!!