Breaking News

Kejati Sumbar Tegaskan Tak Ada Tempat Aman bagi Buronan, Dua DPO Ditangkap Tanpa Perlawanan



Padang Sumbar — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Burung Hantu Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang dipimpin langsung oleh Asisten intelijen Kejati Sumbar, Dr. Efendri Eka Saputra, S.H., M.H., bersama jajaran Kejaksaan Negeri Pasaman Barat berhasil mengamankan dua orang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pasaman Barat, Rabu (20/5/2026).


Kedua terpidana yang berhasil diamankan masing-masing bernama MARI UFRI panggilan OYONG dan AFDI FITRA panggilan ABDI. Penangkapan dilakukan di wilayah Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat.


Sekitar pukul 14.45 WIB, Tim Tabur terlebih dahulu berhasil mengamankan terpidana MARI UFRI alias OYONG yang merupakan buronan kasus pencurian. Beberapa jam kemudian, tim kembali bergerak cepat dan berhasil menangkap terpidana AFDI FITRA alias ABDI yang sebelumnya divonis dalam perkara kegiatan perkebunan tanpa perizinan berusaha di dalam kawasan hutan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, terpidana MARI UFRI sebelumnya sempat diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada sidang putusan tanggal 28 Januari 2021. Namun, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.


Melalui putusan kasasi Nomor 592 K/Pid/2021 tanggal 15 Maret 2021, Mahkamah Agung menyatakan MARI UFRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun.


Saat hendak dilakukan eksekusi terhadap putusan tersebut, terpidana ternyata sudah tidak diketahui keberadaannya dan melarikan diri sehingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pasaman Barat.


Sementara itu, terpidana AFDI FITRA alias ABDI sebelumnya diputus bersalah bersama dua pelaku lainnya dalam perkara kegiatan perkebunan tanpa izin berusaha di dalam kawasan hutan oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada sidang putusan tanggal 2 Maret 2022.


Dalam putusan tersebut, para terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun. Putusan itu kemudian dikuatkan Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 6706.K/Pid.Sus-LH/2022 tanggal 28 Juni 2022 setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi.


Namun, ketika proses eksekusi hendak dilakukan, AFDI FITRA juga telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya sehingga ditetapkan sebagai DPO Kejari Pasaman Barat.


Keberhasilan penangkapan kedua buronan tersebut tidak terlepas dari kerja keras Tim Tabur Intelijen Kejati Sumbar yang terus melakukan pemantauan dan pelacakan terhadap keberadaan para terpidana.


Setelah memperoleh informasi akurat mengenai lokasi persembunyian kedua DPO di wilayah Nagari Sasak, Kabupaten Pasaman Barat, tim langsung bergerak cepat dari Kota Padang menuju lokasi penangkapan.


Operasi penangkapan berjalan aman, lancar, dan terukur. Kedua terpidana berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan dan selanjutnya langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan Pasaman Barat untuk menjalani pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dr. Efendri Eka Saputra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan seluruh putusan pengadilan dapat dilaksanakan.


Menurutnya, pihak Kejaksaan akan terus memburu para buronan yang mencoba menghindari proses hukum maupun pelaksanaan putusan pengadilan.


“Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menindaklanjuti proses penegakan hukum terhadap para buronan yang masih berupaya menghindari pelaksanaan putusan pengadilan,” ujarnya.


ia juga menegaskan bahwa seluruh proses penangkapan dilakukan secara persuasif dan humanis sehingga para terpidana dapat diamankan tanpa perlawanan.


Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung program penegakan hukum serta memastikan tidak ada buronan yang bebas berkeliaran.


Kejaksaan juga mengimbau seluruh DPO lainnya agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan. Cepat atau lambat, seluruh DPO akan kami kejar dan amankan,” tegasnya *

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website Kami, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda puas!!